Opini & Insight Hukum
Kategori Opini & Insight Hukum berisi artikel opini, analisis, dan wawasan ahli hukum mengenai perkembangan regulasi, kebijakan, dan tren hukum terkini. Artikel ini memberikan perspektif profesional, membahas implikasi hukum, dan membantu pembaca memahami isu hukum dari sudut pandang pakar. Konten dirancang agar edukatif sekaligus informatif untuk masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum.
13 artikel tersedia dalam kategori ini
Korban Kasus Dugaan Penganiayaan Merasa Dirugikan, Prinsip Kebenaran Materiil Wajib Menjadi Landasan Utama Dalam Penegakan Hukum
Upaya membangun konstruksi narasi bahwa AA bertindak sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan penganiayaan menimbulkan ketidaksinkronan logis yang memerlukan verifikasi mendalam secara yuridis. Hal ini dikemukakan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M. selaku Ayah Korban sekaligus Ketua Tim Advokasi.
PRINSIP PEMBUKTIAN MENGGANTIKAN NARASI SEPIHAK
Upaya menyandingkan diri sebagai pihak yang menderita kerugian dalam kasus dugaan penganiayaan bersama dinilai bertentangan dengan logika kejadian. Hal ini disampaikan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M. selaku Ayah Korban sekaligus Ketua Tim Advokasi.
Adv Dr Teguh Suharto Utomo :
Fenomena Advokat ditelikung oleh klien sendiri semakin sering terjadi. Saat perkara masih sulit, advokat dicari siang dan malam. Ketika perkara telah dimenangkan seluruhnya, justru ada klien yang berusaha menghapus jejak perjuangan advokat, seolah seluruh kemenangan adalah hasil usahanya sendiri.
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., Tegaskan, status DPO Bukan Stempel Seumur Hidup Jangan Jadikan Status Penyidikan Sebagai Alat Penghakiman Publik
Hukum harus menjadi sarana mencari kebenaran, bukan alat membangun stigma. DPO adalah instrumen proses, bukan hukuman. Ketika proses hukumnya berakhir atau sudah dilakukan pemeriksaan terhadap DPO, maka seketika status DPO ybs sudah gugur terlebih lagi Perkara atau Kasus yang disematkan sudah dihentikan secara Hukum / di SP 3 oleh Kepolisian, maka opini yang terus memosisikan seseorang sebagai buronan tanpa dasar hukum yang masih berlaku patut dipertanyakan secara hukum maupun secara etika.
Pokrol bambu dan makelar kasus sebagai musuh advokat profesional dalam penegakan hukum
Facebook Twitter Pinterest Share › berita terkini Adv Dr Teguh Suharto Utomo Ungkap: Pokrol Bambu dan Makelar Kasus: Musuh Nyata Penegakan Hukum R. Lindo 10/07/2026 | 02.09 WIB | Dibaca: 11 kali KomentarBagikan Surabaya.Pos || surabaya- Musuh terbesar penegakan hukum bukan hanya koruptor, tetapi juga pokrol bambu dan makelar kasus yang menjadikan hukum sebagai komoditas untuk diperjualbelikan. Mereka hidup dari kedekatan, menjual pengaruh, menawarkan akses, dan menciptakan kesan seolah-olah perkara dapat diatur melalui hubungan dengan oknum aparat penegak hukum. Jika praktik seperti itu benar terjadi, maka yang hancur bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan rakyat terhadap negara hukum. Baca Juga :Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi, S.H., M.H., M.M. Anak Malang Yang Menjadi Suara Keadilan dari Sabang Sampai Merauke Viralnya pemberitaan mengenai dugaan adanya pertemuan yang dikaitkan dengan petinggi kejaksaan di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan telah memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, setiap informasi yang menimbulkan dugaan konflik kepentingan wajib dijawab secara transparan melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan ruang spekulasi berkembang tanpa kejelasan. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal hukum. Tidak boleh ada orang yang mengaku mampu mengatur perkara melalui jalur belakang. Dan tidak boleh ada oknum yang menjadikan jabatan sebagai alat tawar-menawar demi keuntungan pribadi.tegas Dr Teguh Suharto Utomo yang juga pernah menjadi korban kriminalisasi mafia hukum beberapa kali, namun selalu dapat dilawan dengan aturan hukum yang jelas! Dan akhirnya Mafia Hukum tersebut meminta maaf bahkan ada yang almarhum akibat kezoliman nya selama hidup di dunia fana. Baca Juga :Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo Mengecam Keras Tindakan Pengeroyokan Dan SARA, Siap Lapor Polisi Apabila terdapat pihak yang menawarkan jasa mengurus perkara dengan mengatasnamakan hubungan dengan aparat penegak hukum, maka perbuatan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan hukum yang harus diusut secara tuntas. Sebaliknya, apabila ada aparat yang terbukti menerima, memfasilitasi, atau memberikan perlakuan istimewa karena hubungan pribadi, maka tindakan tersebut harus diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh telepon, lobi, jamuan, atau kedekatan, melainkan oleh alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum. Dasar hukum yang menjadi pijakan antara lain: Baca Juga :Upaya Hukum Siek Liani Puspitasari Melawan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Akhirnya Kandas UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa. Baca Juga :Akibat Kecelakaan Lalulintas 1 Anak Bernama Marlince Viola Mengalami Luka Serius: Dr. Teguh Suharto Utomo, Minta Polisi Segera Proses Hukum tidak boleh dijadikan barang dagangan. Jabatan bukan komoditas. Keadilan bukan transaksi. Siapa pun yang bermain sebagai pokrol bambu atau makelar kasus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan siapa pun aparat yang terbukti melindunginya wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Itulah makna sejati negara hukum yang berkeadilan.
Dr Teguh Suharto Utomo, Adv Bukan Kedok Hukum & Bukan Dagangan: Lawan Mafia Peradilan
Advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. Bukan alat untuk melegitimasi praktik transaksi perkara
KRIMINALISASI ADVOKAT: KETIKA KEKUASAAN DAN MODAL BERUSAHA MENUNDUKKAN HUKUM, NAMUN KEADILAN AKHIRNYA MENANG
Adv Bukan Cari Honor, Tapi Tegakkan Kemanusiaan. Dr. Teguh Suharto Utomo Adalah Investasi Akhirat Seorang Advokat
Jadilah advokat yang mengejar keadilan sebelum mengejar bayaran. Sebab uang dapat menghidupi profesi, tetapi kemanusiaanlah yang memuliakan seorang advokat,” tegas
Adv Dr Teguh Suharto Utomo Sang Pejuang Kaum Terzolimi oleh Penguasa
Di negeri ini, jurang antara kekuasaan dan penderitaan masih menganga. Kemewahan dan kemiskinan hidup berdampingan. Tak jarang, hukum tampak lebih ramah kepada mereka yang beruang daripada mereka yang hanya punya kebenaran.
Dissenting Opinion Hakim Andi: Ketika Independensi Hakim Berbicara dalam Perkara Nadiem Makarim Oleh: Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT.
Vonis terhadap Nadiem Makarim kembali memantik perdebatan publik. Namun, di balik putusan mayoritas majelis hakim, terdapat satu fakta hukum yang tidak boleh diabaikan, yakni adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Hakim Andi. Perbedaan pendapat tersebut bukan sekadar catatan kaki dalam putusan, melainkan cerminan nyata bahwa independensi hakim masih hidup dalam sistem peradilan Indonesia.
DR. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.H., M.H.: FUNGSI KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN DAN BATAS PENGAJUAN GUGATAN
Musuh Terbesar Advokat Terkadang Adalah Kliennya Sendiri
Di ruang sidang, Advokat sering dianggap sedang berhadapan dengan jaksa, penyidik, atau kuasa hukum lawan. Namun dalam kenyataan praktik, ujian terberat seorang advokat justru terkadang datang dari orang yang dibelanya sendiri, yaitu klien.