PRINSIP PEMBUKTIAN MENGGANTIKAN NARASI SEPIHAK
Opini & Insight Hukum Peringatan Integritas

PRINSIP PEMBUKTIAN MENGGANTIKAN NARASI SEPIHAK

Dipublikasikan: 17 Jul 2026 Diperbarui: 17 Jul 2026 Oleh: Tim TSR Law Firm Estimasi baca: 2 menit

Klaim Korban Tidak Dapat Mengubah Fakta Keterlibatan dalam Dugaan Pengeroyokan

SURABAYA, 15 JULI 2026 – Upaya menyandingkan diri sebagai pihak yang menderita kerugian dalam kasus dugaan penganiayaan bersama dinilai bertentangan dengan logika kejadian. Hal ini disampaikan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M. selaku Ayah Korban sekaligus Ketua Tim Advokasi.

Terdapat ketidakkonsistenan yang nyata: pihak yang diduga datang bersama belasan orang ke lokasi justru mengaku diserang, sementara Anthony Benjamin terkonfirmasi berada sendirian saat peristiwa berlangsung. Pernyataan ini tidak dapat dijadikan dasar putusan sebelum melalui verifikasi menyeluruh.

Seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan harus diuji melalui bukti yang sah: keterangan saksi yang kredibel, rekaman CCTV, hasil visum et repertum resmi, serta jejak digital. Tujuan penyidikan adalah menemukan kebenaran nyata, bukan memberikan ruang bagi rekayasa fakta untuk menghindari tanggung jawab.

KETERANGAN PALSU MERUSAK TATA TERTIB PROSES HUKUM

Wakil Ketua Tim Advokasi, Adv. Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H. menegaskan bahwa penyampaian informasi yang keliru untuk mengalihkan kesalahan merupakan pelanggaran yang berkonsekuensi.

“Setiap pernyataan di hadapan penyidik memiliki tanggung jawab hukum. Memutarbalikkan fakta tidak hanya menghambat proses, tetapi juga dapat dijerat sanksi pidana,” jelas Adv. Oki.

Hal ini merujuk pada Pasal 291 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan kesaksian dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

SETIAP PELAKU HARUS DIPERIKSA SESUAI PERANNYA

Apabila terbukti terjadinya pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP, setiap orang yang terlibat dalam tindak kekerasan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada alasan yang dapat menutupi peran pelaku hanya dengan mengaku sebagai korban.

Pandangan ini muncul setelah pemeriksaan AA, yang menyatakan dirinya korban, melampirkan visum yang diragukan keabsahannya, serta menyebut peristiwa terjadi karena dipicu pihak lain.

HARAPAN AGAR MENJAGA KEWIBWAAN HUKUM

Dr. Teguh berharap penyidik Polrestabes Surabaya senantiasa profesional dan tidak terpengaruh narasi buatan.

“Keadilan lahir dari bukti nyata, bukan cerita yang dibangun untuk menghindari sanksi. Siapa yang benar dilindungi, siapa yang salah harus menjawab di hadapan hukum,” pungkasnya.

Tag:
Hukum Legal Opini & Insight Hukum
Disclaimer Penting

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan memberikan pemahaman umum mengenai hukum di Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.

Sumber Berita

Berita ini disadur dari mediatargetsindikat.com , diterbitkan pada 15 Jul 2026 . Hak cipta konten asli milik sumber tersebut.

Tentang Penulis

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TSR Law Firm (Teguh Santoso & Rekan), firma hukum berbasis di Surabaya dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dalam menangani perkara hukum perdata, pidana, sengketa bisnis, dan pendampingan hukum perusahaan. Kunjungi website resmi kami di tsrlawfirm.com.

Butuh Bantuan Hukum?

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, hubungi TSR Law Firm untuk konsultasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Bagikan Artikel:
ID Artikel: 37
Status: Published
Belum dinilai
27 dibaca

Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya yang relevan dengan topik ini

Opini & Insight Hukum 17 Jul 2026
Korban Kasus Dugaan Penganiayaan Merasa Dirugikan, Prinsip Kebenaran Materiil Wajib Menjadi Landasan Utama Dalam Penegakan Hukum

Upaya membangun konstruksi narasi bahwa AA bertindak sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Adv Dr Teguh Suharto Utomo :

Fenomena Advokat ditelikung oleh klien sendiri semakin sering terjadi. Saat perkara masih sulit, adv...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., Tegaskan, status DPO Bukan Stempel Seumur Hidup Jangan Jadikan Status Penyidikan Sebagai Alat Penghakiman Publik

Hukum harus menjadi sarana mencari kebenaran, bukan alat membangun stigma. DPO adalah instrumen pros...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Pokrol bambu dan makelar kasus sebagai musuh advokat profesional dalam penegakan hukum

Facebook Twitter Pinterest Share › berita terkini Adv Dr Teguh Suharto Utomo Ungkap: Pokrol ...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Dr Teguh Suharto Utomo, Adv Bukan Kedok Hukum & Bukan Dagangan: Lawan Mafia Peradilan

Advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. Bukan alat untuk melegitimasi pra...

Baca Selengkapnya
Artikel terkait dipilih secara otomatis berdasarkan kategori dan topik yang relevan untuk membantu Anda menemukan informasi hukum yang lebih lengkap.