Dr Teguh Suharto Utomo, Adv Bukan Kedok Hukum & Bukan Dagangan: Lawan Mafia Peradilan
Opini & Insight Hukum Peringatan Integritas

Dr Teguh Suharto Utomo, Adv Bukan Kedok Hukum & Bukan Dagangan: Lawan Mafia Peradilan

Dipublikasikan: 11 Jul 2026 Diperbarui: 11 Jul 2026 Oleh: Tim TSR Law Firm Estimasi baca: 2 menit

 Surabaya, – Waketum DPN PERADI sekaligus Managing Partner TSR Law Firm, Dr. Teguh Suharto Utomo., S.H., M.H., M.M., mengecam keras praktik menjadikan advokat sebagai "kedok formalitas" dalam sebuah perkara.

Menurutnya, tindakan menjadikan advokat hanya sebagai stempel, sementara pengaturan perkara dan aliran keuangan justru dikendalikan pejabat atau makelar kasus di belakang layar, merupakan penyimpangan terhadap prinsip negara hukum.

“Advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. Bukan alat untuk melegitimasi praktik transaksi perkara,” tegas Dr. Teguh, jumat (10/7/2026).

Ia menegaskan, jika suatu perkara dikendalikan melalui uang, pengaruh, atau kedekatan dengan oknum aparat dan pejabat, maka yang terjadi bukan penegakan hukum. 

“Yang sedang dipertontonkan adalah praktik mafia peradilan yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Dr. Teguh mengutip sejumlah dasar hukum yang dilanggar dalam praktik tersebut. 

1. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menyebutkan advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan keadilan.

2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melarang suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan negara.

3. KUHP dan KUHAP. Setiap perbuatan yang menghambat, memengaruhi, atau mempermainkan proses penegakan hukum dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana sesuai unsur yang terbukti.

“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Jabatan bukan tameng, uang bukan alat pembenar, dan advokat bukan topeng untuk menutupi praktik makelar kasus,” tegasnya.

“Penegakan hukum hanya akan dihormati apabila berdiri di atas integritas, bukan di atas transaksi,” lanjutnya.

Di akhir pernyataannya, Dr. Teguh menegaskan komitmen TSR Law Firm.

“TSR Law Firm berkomitmen melawan setiap bentuk mafia hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan praktik makelar kasus dengan cara-cara yang sah menurut hukum,” tutup Dr. Teguh Suharto Utomo.

Tag:
Hukum Legal Opini & Insight Hukum
Disclaimer Penting

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan memberikan pemahaman umum mengenai hukum di Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.

Sumber Berita

Berita ini disadur dari www.beritawarga.net , diterbitkan pada 10 Jul 2026 . Hak cipta konten asli milik sumber tersebut.

Tentang Penulis

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TSR Law Firm (Teguh Santoso & Rekan), firma hukum berbasis di Surabaya dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dalam menangani perkara hukum perdata, pidana, sengketa bisnis, dan pendampingan hukum perusahaan. Kunjungi website resmi kami di tsrlawfirm.com.

Butuh Bantuan Hukum?

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, hubungi TSR Law Firm untuk konsultasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Bagikan Artikel:
ID Artikel: 29
Status: Published
Belum dinilai
52 dibaca

Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya yang relevan dengan topik ini

Opini & Insight Hukum 17 Jul 2026
Korban Kasus Dugaan Penganiayaan Merasa Dirugikan, Prinsip Kebenaran Materiil Wajib Menjadi Landasan Utama Dalam Penegakan Hukum

Upaya membangun konstruksi narasi bahwa AA bertindak sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 17 Jul 2026
PRINSIP PEMBUKTIAN MENGGANTIKAN NARASI SEPIHAK

Upaya menyandingkan diri sebagai pihak yang menderita kerugian dalam kasus dugaan penganiayaan bersa...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Adv Dr Teguh Suharto Utomo :

Fenomena Advokat ditelikung oleh klien sendiri semakin sering terjadi. Saat perkara masih sulit, adv...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., Tegaskan, status DPO Bukan Stempel Seumur Hidup Jangan Jadikan Status Penyidikan Sebagai Alat Penghakiman Publik

Hukum harus menjadi sarana mencari kebenaran, bukan alat membangun stigma. DPO adalah instrumen pros...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Pokrol bambu dan makelar kasus sebagai musuh advokat profesional dalam penegakan hukum

Facebook Twitter Pinterest Share › berita terkini Adv Dr Teguh Suharto Utomo Ungkap: Pokrol ...

Baca Selengkapnya
Artikel terkait dipilih secara otomatis berdasarkan kategori dan topik yang relevan untuk membantu Anda menemukan informasi hukum yang lebih lengkap.