Kasus yang Disorot di Polda Jatim Resmi Selesai, Advokat Teguh Suharto Utomo: Putusan DK 2018 Sudah Inkracht
Hukum Pidana Peringatan Integritas

Kasus yang Disorot di Polda Jatim Resmi Selesai, Advokat Teguh Suharto Utomo: Putusan DK 2018 Sudah Inkracht

Dipublikasikan: 06 Jul 2026 Diperbarui: 06 Jul 2026 Oleh: Tim TSR Law Firm Estimasi baca: 2 menit

Surabaya, – Kasus hukum yang sempat menyeret dan menyebut nama Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo di lingkungan Polda Jatim dipastikan telah selesai. Hal ini ditegaskan langsung oleh Teguh menyusul pemberitaan yang kembali menyebut peristiwanya yang 10 tahun silam.

Peristiwa 10 Tahun Lalu, Dinilai Sesuai Hukum Waktu Itu. 

Teguh menjelaskan peristiwa yang dipersoalkan terjadi hampir 10 tahun silam. Penilaian hukumnya, kata dia, harus merujuk pada dasar hukum yang berlaku saat kejadian, bukan ditarik ke regulasi baru.

“Sekarang pencemaran nama baik diatur Pasal 433 KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023. UU ITE juga berubah lewat UU No. 1 Tahun 2024 jadi Pasal 27A dan Pasal 45 ayat 4. Jo Putusan MK yang mencabut Pasal 27 ayat 3 UU ITE lama. Tapi asasnya jelas: hukum berlaku ke depan, peristiwa lama dinilai pakai hukum waktu itu,” ujar Teguh, 30 Mei 2026.

Sudah Ada Putusan Dewan Kehormatan Inkracht 2018.

Sebagai Advokat, Teguh tunduk pada UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dugaan pelanggaran etik diuji Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia.

Karena saat 18 tahun silam (sejak 2008 lalu Teguh masih sebagai Anggota KAI)

Menurut keterangan pihaknya, Dewan Kehormatan K.A.I Banten telah memutus perkara tersebut pada 2018 dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap/Inkracht, salinan putusan juga sudah ditembuskan ke DPP KAI di Jakarta

“Dalam Putusan Dewan Kehormatan saya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Tindakan yang dilakukan murni membela klien, sesuai UU Advokat Pasal 26 ayat 1 sampai 5. Dengan Putusan Dewan Kehormatan yang sudah Inkracht itu, saya berhak menjalankan profesi secara sah dan profesional. Hal senada sebagaimana profesi Jabatan lainnya seperti Anggota Polri dilaporkan ke Propam, Jaksa dilaporkan ke Jamwas dan Yang Mulia Hakim dilaporkan ke Badan Pengawasan M.A serta semua harus diawali dengan pemeriksaan kode etik terlebih dahulu, apabila Kode Etik tidak terbukti dan / atau dinyatakan bebas, maka tidak bisa dilaporkan secara pidana maupun digugat secara perdata lagipula Perkara tersebut sudah dihentikan sejak tahun 2019" tegas Dr Teguh.

Ia menambahkan, Ex klien dengan Pihak lawan/Pelapor saat itu juga telah berdamai sejak tahun 2018 dan perkara pokok sudah tuntas selesai, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, akibatnya pokok perkaranya secara otomatis gugur atau hapus sebab kerugian materiil sebagaimana asas hukum pidana sudah hilang dan tuntas"

Saya menghimbau khususnya kepada pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dan menyebarkan fitnah bahwa perkara saya belum tuntas, saya pastikan akan usut dan kejar saat ini tidak ada yang kebal hukum! Semua Orang sama di Mata Hukum!

Tag:
Hukum Legal Hukum Pidana
Disclaimer Penting

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan memberikan pemahaman umum mengenai hukum di Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.

Sumber Berita

Berita ini disadur dari www.surabayapos.com , diterbitkan pada 05 Jul 2026 . Hak cipta konten asli milik sumber tersebut.

Tentang Penulis

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TSR Law Firm (Teguh Santoso & Rekan), firma hukum berbasis di Surabaya dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dalam menangani perkara hukum perdata, pidana, sengketa bisnis, dan pendampingan hukum perusahaan. Kunjungi website resmi kami di tsrlawfirm.com.

Butuh Bantuan Hukum?

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, hubungi TSR Law Firm untuk konsultasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Bagikan Artikel:
ID Artikel: 28
Status: Published
Belum dinilai
46 dibaca

Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya yang relevan dengan topik ini

Hukum Pidana 27 Jul 2026
PPPSRS Jangan Berubah Menjadi "Rentenir Berkedok Pengelola Rumah Susun" Oleh: Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.

Rumah susun dibangun untuk memberikan kepastian tempat tinggal dan perlindungan hak para pemilik. Na...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 26 Jul 2026
Dr Teguh Suharto Utomo, Apresiasi Kepada Polres Batu dan Seluruh Jajaran

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo selaku Ketua Tim Advokasi Ronny Christian juga me...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 26 Jul 2026
Tiga Terlapor Pengeroyokan Menangis Minta Maaf, Dr. Teguh Suharto Utomo Cabut Laporan Polisi

Kasus dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Batu dengan Laporan Polisi...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 11 Jul 2026
Diduga Dipaksa Akui Kecelakaan Tunggal dan Diusir, Adv Teguh Suharto Utomo Layangkan Somasi

Dr. Teguh Suharto Utomo., S.H., M.H., M.M., menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap mantan ...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 11 Jul 2026
DEWAN KEHORMATAN KUKUHKAN PRINSIP PEMBUKTIAN DALAM PENEGAKAN ETIKA ADVOKAT

Dewan Kehormatan menegaskan pentingnya prinsip pembuktian dalam penegakan etika advokat. Tanpa bukti...

Baca Selengkapnya
Artikel terkait dipilih secara otomatis berdasarkan kategori dan topik yang relevan untuk membantu Anda menemukan informasi hukum yang lebih lengkap.