PPPSRS Jangan Berubah Menjadi "Rentenir Berkedok Pengelola Rumah Susun" Oleh: Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.
Hukum Pidana Peringatan Integritas

PPPSRS Jangan Berubah Menjadi "Rentenir Berkedok Pengelola Rumah Susun" Oleh: Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.

Dipublikasikan: 27 Jul 2026 Diperbarui: 27 Jul 2026 Oleh: Tim TSR Law Firm Estimasi baca: 3 menit

tsrlawfirm.sbs | Surabaya, Rumah susun dibangun untuk memberikan kepastian tempat tinggal dan perlindungan hak para pemilik. Namun ironisnya, di sejumlah apartemen justru muncul praktik penagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dinilai semakin jauh dari prinsip keadilan. Denda terus bertambah, bunga dikenakan di atas bunga sebelumnya, hingga tagihan membengkak berkali-kali lipat. Cara seperti ini lebih menyerupai praktik rentenir daripada tata kelola organisasi nirlaba.

PPPSRS bukan bank. PPPSRS bukan perusahaan pembiayaan. Apalagi lembaga yang bebas menetapkan bunga berbunga sesuka hati terhadap anggotanya sendiri.

Fungsi PPPSRS adalah mengelola rumah susun, menjaga fasilitas bersama, serta memberikan pelayanan kepada para pemilik dan penghuni. PPPSRS bukan dibentuk untuk mencari keuntungan dari penderitaan anggota yang mengalami keterlambatan pembayaran IPL.

Berdasarkan somasi yang dilayangkan TSR Law Firm, klien awalnya memperoleh informasi tagihan sekitar Rp34.108.065. Namun ketika datang dengan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, jumlah tersebut melonjak menjadi sekitar Rp83.000.000. Klien juga menyatakan kesulitan memperoleh rincian perhitungan yang transparan, sementara akses ke unit, listrik, dan air telah dibatasi.

Pertanyaan hukumnya sederhana:

Atas dasar apa bunga tersebut dihitung?

Apakah telah disetujui secara sah dalam AD/ART?

Apakah telah diputus melalui Rapat Umum Anggota?

Apakah seluruh pemilik mengetahui rumus perhitungannya?

Ataukah angka tersebut hanya muncul sepihak tanpa mekanisme yang transparan?

Dalam negara hukum, setiap tagihan wajib dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada angka yang muncul hanya berdasarkan kebijakan internal yang tidak pernah diketahui para anggota. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban moral dan hukum.

Lebih memprihatinkan lagi apabila pemilik yang justru datang untuk melunasi pokok tunggakan dipersulit, tidak diberikan rincian tagihan, bahkan kehilangan akses terhadap unit miliknya sendiri. Praktik demikian berpotensi bertentangan dengan prinsip itikad baik, kepatutan, dan keadilan dalam hubungan keperdataan.

Denda memang dimungkinkan apabila diatur secara sah. Akan tetapi, denda bukan alat untuk menghukum tanpa batas, apalagi menjadi sumber keuntungan. Ketika nilai denda dan bunga jauh melampaui pokok kewajiban, publik tentu berhak mempertanyakan apakah tujuan pengelolaan masih dijalankan atau justru telah bergeser menjadi praktik penagihan yang eksesif.

Sudah saatnya pemerintah daerah, instansi pembina rumah susun, dan para pemilik unit melakukan evaluasi terhadap sistem penagihan IPL yang tidak transparan. Jangan sampai PPPSRS berubah menjadi organisasi yang ditakuti oleh anggotanya sendiri.

Pengurus harus menyadari bahwa mereka dipilih untuk melayani, bukan mengintimidasi. Mereka diberi amanah untuk mengelola, bukan memperkaya organisasi melalui denda yang tidak proporsional.

Hukum tidak boleh tunduk pada logika "siapa yang terlambat harus dihancurkan dengan bunga berbunga". Hukum harus melindungi keseimbangan hak dan kewajiban.

Apabila terdapat pengurus yang menetapkan tagihan secara tidak transparan, mengabaikan hak anggota untuk memperoleh informasi, serta menerapkan mekanisme penagihan yang tidak wajar, maka tindakan tersebut layak diuji melalui mekanisme hukum, baik secara perdata, administrasi, maupun melalui pengawasan instansi yang berwenang.

Negara tidak boleh membiarkan rumah susun berubah menjadi ladang penagihan yang lebih keras daripada lembaga keuangan. Karena ketika pengelola mulai bertindak seperti rentenir, kepercayaan anggota akan runtuh, dan tujuan dibentuknya PPPSRS kehilangan maknanya. Tegas DR Teguh Suharto Utomo

Tag:
Hukum Legal Hukum Pidana
Disclaimer Penting

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan memberikan pemahaman umum mengenai hukum di Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.

Sumber Berita

Berita ini disadur dari www.xyronnews.com , diterbitkan pada 26 Jul 2026 . Hak cipta konten asli milik sumber tersebut.

Tentang Penulis

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TSR Law Firm (Teguh Santoso & Rekan), firma hukum berbasis di Surabaya dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dalam menangani perkara hukum perdata, pidana, sengketa bisnis, dan pendampingan hukum perusahaan. Kunjungi website resmi kami di tsrlawfirm.com.

Butuh Bantuan Hukum?

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, hubungi TSR Law Firm untuk konsultasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Bagikan Artikel:
ID Artikel: 41
Status: Published
Belum dinilai
38 dibaca

Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya yang relevan dengan topik ini

Hukum Pidana 26 Jul 2026
Dr Teguh Suharto Utomo, Apresiasi Kepada Polres Batu dan Seluruh Jajaran

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo selaku Ketua Tim Advokasi Ronny Christian juga me...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 26 Jul 2026
Tiga Terlapor Pengeroyokan Menangis Minta Maaf, Dr. Teguh Suharto Utomo Cabut Laporan Polisi

Kasus dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Batu dengan Laporan Polisi...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 11 Jul 2026
Diduga Dipaksa Akui Kecelakaan Tunggal dan Diusir, Adv Teguh Suharto Utomo Layangkan Somasi

Dr. Teguh Suharto Utomo., S.H., M.H., M.M., menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap mantan ...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 11 Jul 2026
DEWAN KEHORMATAN KUKUHKAN PRINSIP PEMBUKTIAN DALAM PENEGAKAN ETIKA ADVOKAT

Dewan Kehormatan menegaskan pentingnya prinsip pembuktian dalam penegakan etika advokat. Tanpa bukti...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 11 Jul 2026
Dr. Teguh Suharto Utomo Desak Penyidik Profesional dan Bebas Dari Tekanan Dalam Tangani Perkara

Dr. Teguh mengajak seluruh jajaran penyidik, khususnya di lingkungan Polrestabes Surabaya, untuk men...

Baca Selengkapnya
Artikel terkait dipilih secara otomatis berdasarkan kategori dan topik yang relevan untuk membantu Anda menemukan informasi hukum yang lebih lengkap.