tsrlawfirm.sbs | Surabaya, Rumah susun dibangun untuk memberikan kepastian tempat tinggal dan perlindungan hak para pemilik. Namun ironisnya, di sejumlah apartemen justru muncul praktik penagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dinilai semakin jauh dari prinsip keadilan. Denda terus bertambah, bunga dikenakan di atas bunga sebelumnya, hingga tagihan membengkak berkali-kali lipat. Cara seperti ini lebih menyerupai praktik rentenir daripada tata kelola organisasi nirlaba.
PPPSRS bukan bank. PPPSRS bukan perusahaan pembiayaan. Apalagi lembaga yang bebas menetapkan bunga berbunga sesuka hati terhadap anggotanya sendiri.
Fungsi PPPSRS adalah mengelola rumah susun, menjaga fasilitas bersama, serta memberikan pelayanan kepada para pemilik dan penghuni. PPPSRS bukan dibentuk untuk mencari keuntungan dari penderitaan anggota yang mengalami keterlambatan pembayaran IPL.
Berdasarkan somasi yang dilayangkan TSR Law Firm, klien awalnya memperoleh informasi tagihan sekitar Rp34.108.065. Namun ketika datang dengan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, jumlah tersebut melonjak menjadi sekitar Rp83.000.000. Klien juga menyatakan kesulitan memperoleh rincian perhitungan yang transparan, sementara akses ke unit, listrik, dan air telah dibatasi.
Pertanyaan hukumnya sederhana:
Atas dasar apa bunga tersebut dihitung?
Apakah telah disetujui secara sah dalam AD/ART?
Apakah telah diputus melalui Rapat Umum Anggota?
Apakah seluruh pemilik mengetahui rumus perhitungannya?
Ataukah angka tersebut hanya muncul sepihak tanpa mekanisme yang transparan?
Dalam negara hukum, setiap tagihan wajib dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada angka yang muncul hanya berdasarkan kebijakan internal yang tidak pernah diketahui para anggota. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban moral dan hukum.
Lebih memprihatinkan lagi apabila pemilik yang justru datang untuk melunasi pokok tunggakan dipersulit, tidak diberikan rincian tagihan, bahkan kehilangan akses terhadap unit miliknya sendiri. Praktik demikian berpotensi bertentangan dengan prinsip itikad baik, kepatutan, dan keadilan dalam hubungan keperdataan.
Denda memang dimungkinkan apabila diatur secara sah. Akan tetapi, denda bukan alat untuk menghukum tanpa batas, apalagi menjadi sumber keuntungan. Ketika nilai denda dan bunga jauh melampaui pokok kewajiban, publik tentu berhak mempertanyakan apakah tujuan pengelolaan masih dijalankan atau justru telah bergeser menjadi praktik penagihan yang eksesif.
Sudah saatnya pemerintah daerah, instansi pembina rumah susun, dan para pemilik unit melakukan evaluasi terhadap sistem penagihan IPL yang tidak transparan. Jangan sampai PPPSRS berubah menjadi organisasi yang ditakuti oleh anggotanya sendiri.
Pengurus harus menyadari bahwa mereka dipilih untuk melayani, bukan mengintimidasi. Mereka diberi amanah untuk mengelola, bukan memperkaya organisasi melalui denda yang tidak proporsional.
Hukum tidak boleh tunduk pada logika "siapa yang terlambat harus dihancurkan dengan bunga berbunga". Hukum harus melindungi keseimbangan hak dan kewajiban.
Apabila terdapat pengurus yang menetapkan tagihan secara tidak transparan, mengabaikan hak anggota untuk memperoleh informasi, serta menerapkan mekanisme penagihan yang tidak wajar, maka tindakan tersebut layak diuji melalui mekanisme hukum, baik secara perdata, administrasi, maupun melalui pengawasan instansi yang berwenang.
Negara tidak boleh membiarkan rumah susun berubah menjadi ladang penagihan yang lebih keras daripada lembaga keuangan. Karena ketika pengelola mulai bertindak seperti rentenir, kepercayaan anggota akan runtuh, dan tujuan dibentuknya PPPSRS kehilangan maknanya. Tegas DR Teguh Suharto Utomo