Dr. Teguh Suharto Utomo Desak Penyidik Profesional dan Bebas Dari Tekanan Dalam Tangani Perkara
Hukum Pidana Peringatan Integritas

Dr. Teguh Suharto Utomo Desak Penyidik Profesional dan Bebas Dari Tekanan Dalam Tangani Perkara

Dipublikasikan: 11 Jul 2026 Diperbarui: 11 Jul 2026 Oleh: Tim TSR Law Firm Estimasi baca: 3 menit

Surabaya, – Penegakan hukum wajib dijalankan secara profesional, independen, dan tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun yang menghambat proses penyidikan, baik dari pejabat, orang berkuasa, maupun pihak yang memiliki pengaruh.

Hal tersebut ditegaskan Dr. Teguh Suharto Utomo., S.H., M.H., M.M., Direktur TSR Law Firm, menanggapi dinamika penanganan perkara yang saat ini menjadi perhatian publik di Surabaya. 

Penyidik Wajib Tunduk pada Hukum dan Bukti. 

Dr. Teguh mengingatkan bahwa penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk bertindak berdasarkan hukum, alat bukti, dan hati nurani profesi.

 
 
 

Dr. Teguh Suharto Utomo Desak Penyidik Profesional dan Bebas Dari Tekanan Dalam Tangani Perkara

R. Lindo07/07/2026 | 21.58 WIB |  Dibaca: 6 kali
Bagikan
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  


Surabaya.Pos || Surabaya, – Penegakan hukum wajib dijalankan secara profesional, independen, dan tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun yang menghambat proses penyidikan, baik dari pejabat, orang berkuasa, maupun pihak yang memiliki pengaruh.

 

Hal tersebut ditegaskan Dr. Teguh Suharto Utomo., S.H., M.H., M.M., Direktur TSR Law Firm, menanggapi dinamika penanganan perkara yang saat ini menjadi perhatian publik di Surabaya. 

 

Penyidik Wajib Tunduk pada Hukum dan Bukti. 

Dr. Teguh mengingatkan bahwa penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk bertindak berdasarkan hukum, alat bukti, dan hati nurani profesi.

"Polisi adalah pelindung, pengayom, sekaligus penegak hukum. Karena itu, tidak boleh ada penyidik yang takut terhadap intervensi siapa pun. Yang harus ditaati adalah hukum, bukan tekanan dari pihak yang memiliki kekuasaan ataupun pengaruh," ujarnya, Selasa 7 Juli 2026.

Menurutnya, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Sementara Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. 

"Prinsip itu menjadi dasar bahwa tidak seorang pun boleh memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum," tegasnya.

Acuan Aturan Penyidikan. 

Dr. Teguh juga menyoroti. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam aturan itu, penyidikan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Ia menambahkan, dalam praktiknya apabila seorang terlapor telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, maka penyidik dapat mengambil langkah hukum sesuai KUHAP dan ketentuan internal Polri.

Apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi untuk tindakan lanjutan, termasuk penetapan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO, maka langkah tersebut hendaknya dilaksanakan secara konsisten dan tanpa diskriminasi," jelasnya.

Seruan Jaga Marwah Polri. 

Dr. Teguh mengajak seluruh jajaran penyidik, khususnya di lingkungan Polrestabes Surabaya, untuk menjaga marwah institusi Polri dengan menegakkan hukum secara adil, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

"Kepercayaan publik terhadap Polri tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui tindakan nyata berupa penegakan hukum yang objektif, transparan, dan tidak pandang bulu," ujarnya.

Ia menutup dengan pernyataan.

"Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Justru kekuasaanlah yang wajib tunduk kepada hukum. Ketika hukum ditegakkan tanpa rasa takut dan tanpa pilih kasih, di situlah keadilan menemukan maknanya."

 

Tag:
Hukum Legal Hukum Pidana
Disclaimer Penting

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan memberikan pemahaman umum mengenai hukum di Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.

Sumber Berita

Berita ini disadur dari www.surabayapos.com , diterbitkan pada 07 Jul 2026 . Hak cipta konten asli milik sumber tersebut.

Tentang Penulis

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TSR Law Firm (Teguh Santoso & Rekan), firma hukum berbasis di Surabaya dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dalam menangani perkara hukum perdata, pidana, sengketa bisnis, dan pendampingan hukum perusahaan. Kunjungi website resmi kami di tsrlawfirm.com.

Butuh Bantuan Hukum?

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, hubungi TSR Law Firm untuk konsultasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Bagikan Artikel:
ID Artikel: 34
Status: Published
Belum dinilai
49 dibaca

Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya yang relevan dengan topik ini

Hukum Pidana 27 Jul 2026
PPPSRS Jangan Berubah Menjadi "Rentenir Berkedok Pengelola Rumah Susun" Oleh: Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.

Rumah susun dibangun untuk memberikan kepastian tempat tinggal dan perlindungan hak para pemilik. Na...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 26 Jul 2026
Dr Teguh Suharto Utomo, Apresiasi Kepada Polres Batu dan Seluruh Jajaran

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo selaku Ketua Tim Advokasi Ronny Christian juga me...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 26 Jul 2026
Tiga Terlapor Pengeroyokan Menangis Minta Maaf, Dr. Teguh Suharto Utomo Cabut Laporan Polisi

Kasus dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Batu dengan Laporan Polisi...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 11 Jul 2026
Diduga Dipaksa Akui Kecelakaan Tunggal dan Diusir, Adv Teguh Suharto Utomo Layangkan Somasi

Dr. Teguh Suharto Utomo., S.H., M.H., M.M., menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap mantan ...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 11 Jul 2026
DEWAN KEHORMATAN KUKUHKAN PRINSIP PEMBUKTIAN DALAM PENEGAKAN ETIKA ADVOKAT

Dewan Kehormatan menegaskan pentingnya prinsip pembuktian dalam penegakan etika advokat. Tanpa bukti...

Baca Selengkapnya
Artikel terkait dipilih secara otomatis berdasarkan kategori dan topik yang relevan untuk membantu Anda menemukan informasi hukum yang lebih lengkap.