Status Wakil Ketua KONI Kota Batu dalam Kasus Pengeroyokan Akan Diputus Usai Gelar Perkara
Hukum Pidana Peringatan Integritas

Status Wakil Ketua KONI Kota Batu dalam Kasus Pengeroyokan Akan Diputus Usai Gelar Perkara

Dipublikasikan: 11 Jul 2026 Diperbarui: 11 Jul 2026 Oleh: Tim TSR Law Firm Estimasi baca: 2 menit

Satreskrim Polres Batu terus bergerak untuk mengusut tuntas kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu SA serta dua rekannya, H dan A. Status tiga terlapor ini akan diungkapkan kepolisian usai proses penyidikan yang berjalan rampung.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin mengungkapkan, tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi. Tidak tanggung-tanggung, beberapa saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan pada tahap awal kini dipanggil kembali untuk dikorek keterangannya lebih mendalam.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi (di tahap penyidikan) diantaranya tiga terlapor dan 4 orang yang berada dilokasi kejadian,” kata Zaenal saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (8/7/2026).

Zaenal mengatakan, pemeriksaan maraton para saksi dan terlapor ini menjadi modal utama kepolisian sebelum mengambil keputusan final. Zaenal menyebutkan bahwa hasil dari pemeriksaan maraton ini akan langsung dibawa ke meja gelar perkara lanjutan untuk menentukan status tersangka.

“Nanti setelah saksi-saksi sudah kami periksa semua, kami akan melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu nanti kita tunggu hasilnya seperti apa,” tegasnya.

Sebagai informasi, Dugaan aksi pengeroyokan ini terjadi pada 2 Juni 2026 di sebuah gedung serbaguna, Dadaprejo, Kota Batu. Perselisihan tersebut diduga terjadi karena beda dukungan dalam turnamen bulu tangkis yang berujung pada tindakan represif secara bersama-sama terhadap pihak pelapor yakni RC.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian tubuh dan langsung melakukan pelaporan ke Mapolres Batu yang diperkuat dengan bukti visum.

Selama proses perkara berjalan, para terlapor telah mengajak dua kali upaya mediasi kepada korban. Namun, dua kali pertemuan yanh difasilitasi oleh Satreskrim Polres Batu itu tidak membuahkan sebuah kesepakatan alias buntu.

Tidak lama setelah dilakukan mediasi kedua, kepolisian yang telah melakukan serangkaian penyelidikan menemukan adanya unsur pidana kuat. Melalui gelar perkara perdana, status kasus ini akhirnya resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dengan dinaikanya statusnya tersebut, kuasa hukum Korban RC Teguh Suharto Utomo meminta ketegasan atasan penyidik Polres Batu untuk segera menetapkan status tersangka para terlapor apalagi terlapor mantan residivis.(Bowo)

Tag:
Hukum Legal Hukum Pidana
Disclaimer Penting

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan memberikan pemahaman umum mengenai hukum di Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.

Sumber Berita

Berita ini disadur dari kanalindonesia.com , diterbitkan pada 08 Jul 2026 . Hak cipta konten asli milik sumber tersebut.

Tentang Penulis

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TSR Law Firm (Teguh Santoso & Rekan), firma hukum berbasis di Surabaya dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dalam menangani perkara hukum perdata, pidana, sengketa bisnis, dan pendampingan hukum perusahaan. Kunjungi website resmi kami di tsrlawfirm.com.

Butuh Bantuan Hukum?

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, hubungi TSR Law Firm untuk konsultasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Bagikan Artikel:
ID Artikel: 33
Status: Published
Belum dinilai
40 dibaca

Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya yang relevan dengan topik ini

Hukum Pidana 27 Jul 2026
PPPSRS Jangan Berubah Menjadi "Rentenir Berkedok Pengelola Rumah Susun" Oleh: Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.

Rumah susun dibangun untuk memberikan kepastian tempat tinggal dan perlindungan hak para pemilik. Na...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 26 Jul 2026
Dr Teguh Suharto Utomo, Apresiasi Kepada Polres Batu dan Seluruh Jajaran

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo selaku Ketua Tim Advokasi Ronny Christian juga me...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 26 Jul 2026
Tiga Terlapor Pengeroyokan Menangis Minta Maaf, Dr. Teguh Suharto Utomo Cabut Laporan Polisi

Kasus dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Batu dengan Laporan Polisi...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 11 Jul 2026
Diduga Dipaksa Akui Kecelakaan Tunggal dan Diusir, Adv Teguh Suharto Utomo Layangkan Somasi

Dr. Teguh Suharto Utomo., S.H., M.H., M.M., menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap mantan ...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 11 Jul 2026
DEWAN KEHORMATAN KUKUHKAN PRINSIP PEMBUKTIAN DALAM PENEGAKAN ETIKA ADVOKAT

Dewan Kehormatan menegaskan pentingnya prinsip pembuktian dalam penegakan etika advokat. Tanpa bukti...

Baca Selengkapnya
Artikel terkait dipilih secara otomatis berdasarkan kategori dan topik yang relevan untuk membantu Anda menemukan informasi hukum yang lebih lengkap.