Adv Dr Teguh Suharto Utomo :
Opini & Insight Hukum Peringatan Integritas

Adv Dr Teguh Suharto Utomo :

Dipublikasikan: 11 Jul 2026 Diperbarui: 11 Jul 2026 Oleh: Tim TSR Law Firm Estimasi baca: 2 menit

surabaya, - Fenomena Advokat ditelikung oleh klien sendiri semakin sering terjadi. Saat perkara masih sulit, advokat dicari siang dan malam. Ketika perkara telah dimenangkan seluruhnya, justru ada klien yang berusaha menghapus jejak perjuangan advokat, seolah seluruh kemenangan adalah hasil usahanya sendiri.

Perilaku demikian menunjukkan kemiskinan integritas. Mengakui hasil kerja orang lain sebagai keberhasilan pribadi bukanlah sikap terhormat. Kemenangan di ruang sidang tidak pernah lahir secara instan, melainkan dari strategi hukum, analisis, penyusunan alat bukti, argumentasi, dan keberanian advokat memperjuangkan hak klien di hadapan hukum.


UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menempatkan advokat sebagai salah satu penegak hukum yang wajib dihormati dalam menjalankan profesinya. Hubungan Advokat dengan klien juga didasarkan pada perjanjian yang mengikat para pihak sesuai Pasal 1338 KUHPerdata, serta harus dilaksanakan dengan itikad baik. Klien yang mengingkari jasa advokat, menghilangkan peran advokat, atau bahkan menjatuhkan nama baik advokat demi kepentingan pribadi bukan hanya merusak hubungan profesional, tetapi juga mencederai nilai kejujuran dan kepatutan. Ingat, advokat bukan anak buah klien. Advokat adalah profesi yang bekerja berdasarkan ilmu, etika, dan hukum.

Hormatilah orang yang berdiri di garis depan membela hak Anda. Sebab, orang yang mudah mengkhianati perjuangan orang lain, pada akhirnya akan kehilangan kepercayaan dari siapa pun. Menang perkara adalah keberhasilan hukum. Menghargai perjuangan Advokat adalah cermin kehormatan. Jangan sampai menang di Pengadilan, tetapi kalah dalam moral, etika, dan harga diri. Sindri Dr Teguh Suharto Utomo



Tag:
Hukum Legal Opini & Insight Hukum
Disclaimer Penting

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan memberikan pemahaman umum mengenai hukum di Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.

Sumber Berita

Berita ini disadur dari www.liputanindonesia.co.id , diterbitkan pada 09 Jul 2026 . Hak cipta konten asli milik sumber tersebut.

Tentang Penulis

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TSR Law Firm (Teguh Santoso & Rekan), firma hukum berbasis di Surabaya dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dalam menangani perkara hukum perdata, pidana, sengketa bisnis, dan pendampingan hukum perusahaan. Kunjungi website resmi kami di tsrlawfirm.com.

Butuh Bantuan Hukum?

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, hubungi TSR Law Firm untuk konsultasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Bagikan Artikel:
ID Artikel: 32
Status: Published
Belum dinilai
45 dibaca

Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya yang relevan dengan topik ini

Opini & Insight Hukum 17 Jul 2026
Korban Kasus Dugaan Penganiayaan Merasa Dirugikan, Prinsip Kebenaran Materiil Wajib Menjadi Landasan Utama Dalam Penegakan Hukum

Upaya membangun konstruksi narasi bahwa AA bertindak sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 17 Jul 2026
PRINSIP PEMBUKTIAN MENGGANTIKAN NARASI SEPIHAK

Upaya menyandingkan diri sebagai pihak yang menderita kerugian dalam kasus dugaan penganiayaan bersa...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., Tegaskan, status DPO Bukan Stempel Seumur Hidup Jangan Jadikan Status Penyidikan Sebagai Alat Penghakiman Publik

Hukum harus menjadi sarana mencari kebenaran, bukan alat membangun stigma. DPO adalah instrumen pros...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Pokrol bambu dan makelar kasus sebagai musuh advokat profesional dalam penegakan hukum

Facebook Twitter Pinterest Share › berita terkini Adv Dr Teguh Suharto Utomo Ungkap: Pokrol ...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Dr Teguh Suharto Utomo, Adv Bukan Kedok Hukum & Bukan Dagangan: Lawan Mafia Peradilan

Advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. Bukan alat untuk melegitimasi pra...

Baca Selengkapnya
Artikel terkait dipilih secara otomatis berdasarkan kategori dan topik yang relevan untuk membantu Anda menemukan informasi hukum yang lebih lengkap.