Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., Tegaskan, status DPO Bukan Stempel Seumur Hidup Jangan Jadikan Status Penyidikan Sebagai Alat Penghakiman Publik
Opini & Insight Hukum Peringatan Integritas

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., Tegaskan, status DPO Bukan Stempel Seumur Hidup Jangan Jadikan Status Penyidikan Sebagai Alat Penghakiman Publik

Dipublikasikan: 11 Jul 2026 Diperbarui: 11 Jul 2026 Oleh: Tim TSR Law Firm Estimasi baca: 2 menit
surabaya, - Di negara hukum, Daftar Pencarian Orang (DPO) bukanlah vonis, bukan pula cap yang melekat seumur hidup kepada seseorang. DPO merupakan instrumen administratif dalam proses penyidikan untuk membantu pencarian seseorang yang berkaitan dengan perkara pidana. Karena itu, keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari status hukum perkara yang mendasarinya.
 
Apabila perkara pidana telah dihentikan secara sah, atau berakhir demi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka segala konsekuensi yang semata-mata bergantung pada keberlangsungan perkara tersebut semestinya mengikuti status hukum itu. Negara hukum tidak mengenal praktik mempertahankan stigma pidana ketika dasar hukumnya sudah tidak ada.
 
Yang justru berbahaya adalah ketika status DPO dijadikan alat untuk terus membangun opini publik seolah-olah seseorang masih berstatus buronan, padahal perkara pokoknya telah selesai menurut hukum. Praktik demikian berpotensi menyesatkan masyarakat, mencederai asas praduga tak bersalah, merusak kehormatan seseorang, dan mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
 
Media massa memiliki kebebasan pers, tetapi kebebasan tersebut bukan tanpa tanggung jawab. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan. Mengabaikan hak jawab atau menolak memperbaiki informasi yang telah terbukti tidak lagi sesuai dengan keadaan hukum bertentangan dengan prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
 
Demikian pula setiap pihak yang dengan sengaja terus menyebarluaskan narasi yang tidak lagi sesuai dengan fakta hukum patut menyadari bahwa kebebasan berekspresi tidak identik dengan kebebasan menyebarkan informasi yang menyesatkan. Kritik boleh, pengawasan boleh, tetapi manipulasi persepsi publik tidak memiliki tempat dalam negara hukum.
 
Hukum harus menjadi sarana mencari kebenaran, bukan alat membangun stigma. DPO adalah instrumen proses, bukan hukuman. Ketika proses hukumnya berakhir atau sudah dilakukan pemeriksaan terhadap DPO, maka seketika status DPO ybs sudah gugur terlebih lagi Perkara atau Kasus yang disematkan sudah dihentikan secara Hukum / di SP 3 oleh Kepolisian, maka opini yang terus memosisikan seseorang sebagai buronan tanpa dasar hukum yang masih berlaku patut dipertanyakan secara hukum maupun secara etika.
 
Sebagaimana asas Hukum Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Lege Pravia Poenali, " tutup : Dr Teguh Suharto Utomo,S.Psi,SH,MH,MM,CTT
Tag:
Hukum Legal Opini & Insight Hukum
Disclaimer Penting

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan memberikan pemahaman umum mengenai hukum di Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.

Sumber Berita

Berita ini disadur dari www.beritawarga.net , diterbitkan pada 09 Jul 2026 . Hak cipta konten asli milik sumber tersebut.

Tentang Penulis

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TSR Law Firm (Teguh Santoso & Rekan), firma hukum berbasis di Surabaya dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dalam menangani perkara hukum perdata, pidana, sengketa bisnis, dan pendampingan hukum perusahaan. Kunjungi website resmi kami di tsrlawfirm.com.

Butuh Bantuan Hukum?

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, hubungi TSR Law Firm untuk konsultasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Bagikan Artikel:
ID Artikel: 31
Status: Published
Belum dinilai
46 dibaca

Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya yang relevan dengan topik ini

Opini & Insight Hukum 17 Jul 2026
Korban Kasus Dugaan Penganiayaan Merasa Dirugikan, Prinsip Kebenaran Materiil Wajib Menjadi Landasan Utama Dalam Penegakan Hukum

Upaya membangun konstruksi narasi bahwa AA bertindak sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 17 Jul 2026
PRINSIP PEMBUKTIAN MENGGANTIKAN NARASI SEPIHAK

Upaya menyandingkan diri sebagai pihak yang menderita kerugian dalam kasus dugaan penganiayaan bersa...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Adv Dr Teguh Suharto Utomo :

Fenomena Advokat ditelikung oleh klien sendiri semakin sering terjadi. Saat perkara masih sulit, adv...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Pokrol bambu dan makelar kasus sebagai musuh advokat profesional dalam penegakan hukum

Facebook Twitter Pinterest Share › berita terkini Adv Dr Teguh Suharto Utomo Ungkap: Pokrol ...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Dr Teguh Suharto Utomo, Adv Bukan Kedok Hukum & Bukan Dagangan: Lawan Mafia Peradilan

Advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. Bukan alat untuk melegitimasi pra...

Baca Selengkapnya
Artikel terkait dipilih secara otomatis berdasarkan kategori dan topik yang relevan untuk membantu Anda menemukan informasi hukum yang lebih lengkap.