Korban Kasus Dugaan Penganiayaan Merasa Dirugikan, Prinsip Kebenaran Materiil Wajib Menjadi Landasan Utama Dalam Penegakan Hukum
Opini & Insight Hukum Peringatan Integritas

Korban Kasus Dugaan Penganiayaan Merasa Dirugikan, Prinsip Kebenaran Materiil Wajib Menjadi Landasan Utama Dalam Penegakan Hukum

Dipublikasikan: 17 Jul 2026 Diperbarui: 17 Jul 2026 Oleh: Tim TSR Law Firm Estimasi baca: 3 menit

15 JULI 2026 – Upaya membangun konstruksi narasi bahwa AA bertindak sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan penganiayaan menimbulkan ketidaksinkronan logis yang memerlukan verifikasi mendalam secara yuridis. Hal ini dikemukakan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M. selaku Ayah Korban sekaligus Ketua Tim Advokasi.

Secara sosiologis dan faktual, terdapat kejanggalan mendasar apabila pihak yang diduga hadir bersama kelompok berjumlah belasan orang justru mengklaim sebagai korban kekerasan, sementara pihak lain yakni Anthony Benjamin teridentifikasi berada dalam kondisi sendirian pada saat peristiwa terjadi. Pernyataan yang bersifat sepihak ini tidak dapat diterima sebagai kebenaran tanpa dukungan data empiris.

Setiap keterangan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) wajib melalui proses pengujian fakta menggunakan alat bukti yang sah menurut hukum, meliputi keterangan saksi, rekaman visual, hasil pemeriksaan medis forensik, barang bukti digital, serta rekonstruksi peristiwa. Proses penyidikan pada hakikatnya merupakan upaya sistematis untuk mengungkap kebenaran materiil, bukan sarana penyusunan alibi guna menghindari pertanggungjawaban pidana.

KETERANGAN TIDAK SESUAI FAKTA DAN KONSEKUENSI YURIDIS

Wakil Ketua Tim Advokasi, Adv. Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H. menjelaskan bahwa penyampaian keterangan yang menyimpang dari fakta untuk menggeser posisi kesalahan berpotensi menghambat kelancaran proses peradilan.

“Pemalsuan fakta dalam proses hukum tidak hanya merusak integritas institusi penegak hukum, melainkan juga memuat potensi pemenuhan unsur tindak pidana tersendiri,” tegas Adv. Oki.

Hal ini merujuk pada Pasal 291 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pemberian keterangan palsu, serta ketentuan tentang kewajiban kesaksian dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

PERTANGGUNGJAWABAN DALAM TINDAKAN PIDANA BERSAMA

Apabila hasil verifikasi menunjukkan terjadinya pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, maka setiap subjek hukum yang terlibat dalam pelaksanaan tindak pidana secara bersama-sama wajib memikul tanggung jawab pidana sesuai dengan peran dan kontribusinya masing-masing. Tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan penggunaan klaim sebagai korban untuk menutupi peran pelaku jika fakta hukum menunjukkan sebaliknya.

Posisi ini dikemukakan menyusul proses pemeriksaan calon tersangka AA, yang menyatakan dirinya sebagai korban, melampirkan bukti visum yang diduga tidak sesuai prosedur, serta mengkonstruksi narasi bahwa pihak lawanlah yang memicu eskalasi konflik.

HARAPAN TERHADAP OBJEKTIVITAS PENYIDIKAN

Dr. Teguh Suharto Utomo berharap penyidik Polrestabes Surabaya senantiasa menjaga independensi dan profesionalisme, serta tidak dipengaruhi oleh upaya rekayasa fakta.

“Penegakan hukum harus didasarkan pada sistem pembuktian yang objektif, bukan pada narasi yang dibangun untuk menghindari kewajiban hukum. Hak atas perlindungan hukum harus diberikan kepada pihak yang benar, sedangkan konsekuensi pidana harus dijalankan oleh pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Tag:
Hukum Legal Opini & Insight Hukum
Disclaimer Penting

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan memberikan pemahaman umum mengenai hukum di Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.

Sumber Berita

Berita ini disadur dari medianusantararaya.com , diterbitkan pada 15 Jul 2026 . Hak cipta konten asli milik sumber tersebut.

Tentang Penulis

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TSR Law Firm (Teguh Santoso & Rekan), firma hukum berbasis di Surabaya dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dalam menangani perkara hukum perdata, pidana, sengketa bisnis, dan pendampingan hukum perusahaan. Kunjungi website resmi kami di tsrlawfirm.com.

Butuh Bantuan Hukum?

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, hubungi TSR Law Firm untuk konsultasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Bagikan Artikel:
ID Artikel: 38
Status: Published
Belum dinilai
37 dibaca

Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya yang relevan dengan topik ini

Opini & Insight Hukum 17 Jul 2026
PRINSIP PEMBUKTIAN MENGGANTIKAN NARASI SEPIHAK

Upaya menyandingkan diri sebagai pihak yang menderita kerugian dalam kasus dugaan penganiayaan bersa...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Adv Dr Teguh Suharto Utomo :

Fenomena Advokat ditelikung oleh klien sendiri semakin sering terjadi. Saat perkara masih sulit, adv...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., Tegaskan, status DPO Bukan Stempel Seumur Hidup Jangan Jadikan Status Penyidikan Sebagai Alat Penghakiman Publik

Hukum harus menjadi sarana mencari kebenaran, bukan alat membangun stigma. DPO adalah instrumen pros...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Pokrol bambu dan makelar kasus sebagai musuh advokat profesional dalam penegakan hukum

Facebook Twitter Pinterest Share › berita terkini Adv Dr Teguh Suharto Utomo Ungkap: Pokrol ...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Dr Teguh Suharto Utomo, Adv Bukan Kedok Hukum & Bukan Dagangan: Lawan Mafia Peradilan

Advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. Bukan alat untuk melegitimasi pra...

Baca Selengkapnya
Artikel terkait dipilih secara otomatis berdasarkan kategori dan topik yang relevan untuk membantu Anda menemukan informasi hukum yang lebih lengkap.