Tiga Terlapor Pengeroyokan Menangis Minta Maaf, Dr. Teguh Suharto Utomo Cabut Laporan Polisi
Hukum Pidana Peringatan Integritas

Tiga Terlapor Pengeroyokan Menangis Minta Maaf, Dr. Teguh Suharto Utomo Cabut Laporan Polisi

Dipublikasikan: 26 Jul 2026 Diperbarui: 26 Jul 2026 Oleh: Tim TSR Law Firm Estimasi baca: 2 menit

BATU- Kasus dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Batu dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/112/VI/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Juni 2026 berakhir damai.

Tiga terlapor, yakni Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso alias Martin, secara terbuka menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan kepada pelapor, Ronny Christian, Sabtu (25/7/2026).

Permintaan maaf tersebut disampaikan di Lacoco Resto and Cafe serta Dojo Karate ASBKI Kota Batu di hadapan awak media. Momen haru pun
terjadi ketika ketiga terlapor tampak menitikkan air mata dan dengan suara bergetar memohon maaf atas peristiwa yang telah terjadi.
Ketua Tim Advokasi Ronny Christian, Dr. Teguh Suharto Utomo, secara resmi menerima permintaan maaf tersebut dengan tulus. Sebagai
bentuk komitmen, para terlapor juga menandatangani Surat Permintaan Maaf, Pernyataan Penyesalan, dan Kesanggupan Taat Hukum yang
ditujukan kepada Kapolres Batu.

Dalam surat tertanggal 25 Juli 2026 itu, ketiga terlapor menyatakan menyesali sepenuhnya perbuatannya dan meminta maaf kepada Ronny
Christian beserta keluarganya. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana dalam bentuk apa pun, berkomitmen menjadi warga
negara yang taat hukum, serta siap menerima konsekuensi hukum apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran hukum.
Tak hanya itu, para terlapor menyatakan akan menghormati aparat penegak hukum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta
menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum maupun musyawarah.

Surat tersebut dibuat secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun dan turut dijamin oleh kuasa hukum para terlapor, yakni Suwito,
SH,.MH, Bagas Dwi Wichaksono, S.H., dan Novi Indri Lestari, S.H.
Dr. Teguh Suharto Utomo mengungkapkan, pihaknya menerima permintaan maaf tersebut sebagai bentuk penyelesaian yang
mengedepankan nilai kemanusiaan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hukum.

“Meskipun penyidik sebenarnya telah menetapkan para terlapor sebagai tersangka, kami meminta penangguhan dan mencabut laporan polisi
yang telah kami buat,” ujar Teguh.

Menurutnya, keberanian para terlapor untuk mengakui kesalahan, meminta maaf secara terbuka, dan berkomitmen tidak mengulangi
perbuatannya merupakan langkah positif yang patut diapresiasi.

“Perdamaian yang dibangun atas dasar kesadaran, penyesalan, dan tanggung jawab memberikan manfaat bagi seluruh pihak tanpa
menghilangkan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku,” katanya.

Ia berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui dialog,
musyawarah, dan jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.

“Permintaan maaf yang disertai komitmen menaati hukum merupakan bentuk kedewasaan dalam kehidupan bermasyarakat. Perdamaian ini
diharapkan menjadi awal yang baik bagi seluruh pihak untuk kembali membangun hubungan sosial yang harmonis dan mengedepankan
penyelesaian persoalan secara bermartabat sesuai prinsip negara hukum,” pungkasnya. (Han)

Tag:
Hukum Legal Hukum Pidana
Disclaimer Penting

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan memberikan pemahaman umum mengenai hukum di Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.

Sumber Berita

Berita ini disadur dari beritalima.com , diterbitkan pada 25 Jul 2026 . Hak cipta konten asli milik sumber tersebut.

Tentang Penulis

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TSR Law Firm (Teguh Santoso & Rekan), firma hukum berbasis di Surabaya dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dalam menangani perkara hukum perdata, pidana, sengketa bisnis, dan pendampingan hukum perusahaan. Kunjungi website resmi kami di tsrlawfirm.com.

Butuh Bantuan Hukum?

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, hubungi TSR Law Firm untuk konsultasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Bagikan Artikel:
ID Artikel: 39
Status: Published
Belum dinilai
24 dibaca

Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya yang relevan dengan topik ini

Hukum Pidana 27 Jul 2026
PPPSRS Jangan Berubah Menjadi "Rentenir Berkedok Pengelola Rumah Susun" Oleh: Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.

Rumah susun dibangun untuk memberikan kepastian tempat tinggal dan perlindungan hak para pemilik. Na...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 26 Jul 2026
Dr Teguh Suharto Utomo, Apresiasi Kepada Polres Batu dan Seluruh Jajaran

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo selaku Ketua Tim Advokasi Ronny Christian juga me...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 11 Jul 2026
Diduga Dipaksa Akui Kecelakaan Tunggal dan Diusir, Adv Teguh Suharto Utomo Layangkan Somasi

Dr. Teguh Suharto Utomo., S.H., M.H., M.M., menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap mantan ...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 11 Jul 2026
DEWAN KEHORMATAN KUKUHKAN PRINSIP PEMBUKTIAN DALAM PENEGAKAN ETIKA ADVOKAT

Dewan Kehormatan menegaskan pentingnya prinsip pembuktian dalam penegakan etika advokat. Tanpa bukti...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 11 Jul 2026
Dr. Teguh Suharto Utomo Desak Penyidik Profesional dan Bebas Dari Tekanan Dalam Tangani Perkara

Dr. Teguh mengajak seluruh jajaran penyidik, khususnya di lingkungan Polrestabes Surabaya, untuk men...

Baca Selengkapnya
Artikel terkait dipilih secara otomatis berdasarkan kategori dan topik yang relevan untuk membantu Anda menemukan informasi hukum yang lebih lengkap.