DEWAN KEHORMATAN KUKUHKAN PRINSIP PEMBUKTIAN DALAM PENEGAKAN ETIKA ADVOKAT
Hukum Pidana Peringatan Integritas

DEWAN KEHORMATAN KUKUHKAN PRINSIP PEMBUKTIAN DALAM PENEGAKAN ETIKA ADVOKAT

Dipublikasikan: 11 Jul 2026 Diperbarui: 11 Jul 2026 Oleh: Tim TSR Law Firm Estimasi baca: 2 menit

| Tidak Terbukti Pelanggaran, Samuel Teguh Santoso Dinyatakan Bebas dari Segala Tuduhan

SURABAYA, 07 JULI 2026 – Salah satu prinsip dasar penegakan hukum adalah bahwa tuduhan tanpa bukti yang sah tidak dapat dijadikan dasar putusan. Hal ini kembali ditegaskan oleh Dewan Kehormatan melalui putusan yang membebaskan Advokat Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., M.M., yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan suatu perkara.

MANDAT PROFESIONAL DAN PERUBAHAN KUASA HUKUM

Kasus ini bermula saat Samuel Teguh Santoso menerima penunjukan sebagai kuasa hukum dan telah melaksanakan berbagai upaya hukum yang sesuai dengan aturan demi kepentingan klien. Kemudian klien mengambil keputusan mencabut surat kuasa secara sepihak dan menunjuk penasihat hukum lain. Tidak lama setelah itu, muncul pengaduan yang menuduh adanya kerja sama yang tidak patut antara Samuel Teguh Santoso dengan Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. dalam menangani perkara tersebut.

EVALUASI DAN PEMBELAAN DI TINGKAT FORUM ETIK

Dalam proses pemeriksaan yang dilaksanakan, Dr. Teguh Suharto Utomo menjelaskan secara rinci bahwa setiap langkah yang diambil sepenuhnya berada dalam lingkup tugas, wewenang, dan kewajiban profesi advokat. Seluruh tindakan telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 serta Kode Etik Advokat Indonesia, sehingga tidak terdapat unsur pelanggaran sama sekali. Majelis kemudian meneliti secara cermat setiap dokumen dan keterangan yang diajukan.

PUTUSAN: TIDAK ADA DASAR TUDUHAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif, Dewan Kehormatan berkesimpulan bahwa pengaduan yang disampaikan tidak didukung oleh alat bukti yang cukup dan sah. Samuel Teguh Santoso dinyatakan tidak terbukti melanggar ketentuan etika profesi, sehingga dibebaskan sepenuhnya dari tuntutan yang diajukan.

PENGUATAN JAMINAN KEBENARAN DAN KEHORMATAN

Dr. Teguh Suharto Utomo menegaskan bahwa keputusan ini menjadi bukti bahwa forum etika tidak dapat dijadikan wadah untuk membalas ketidakpuasan pribadi. Ketidakpuasan terhadap proses atau hasil perkara tidak berarti dapat menyerang nama baik advokat yang telah bekerja secara profesional. Putusan ini sekaligus menjamin perlindungan bagi setiap advokat yang menjalankan amanah dengan jujur, serta menjaga independensi profesi sebagai fondasi keadilan.

Tag:
Hukum Legal Hukum Pidana
Disclaimer Penting

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan memberikan pemahaman umum mengenai hukum di Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.

Sumber Berita

Berita ini disadur dari mediagadahukum.com , diterbitkan pada 07 Jul 2026 . Hak cipta konten asli milik sumber tersebut.

Tentang Penulis

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TSR Law Firm (Teguh Santoso & Rekan), firma hukum berbasis di Surabaya dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dalam menangani perkara hukum perdata, pidana, sengketa bisnis, dan pendampingan hukum perusahaan. Kunjungi website resmi kami di tsrlawfirm.com.

Butuh Bantuan Hukum?

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, hubungi TSR Law Firm untuk konsultasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Bagikan Artikel:
ID Artikel: 35
Status: Published
Belum dinilai
48 dibaca

Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya yang relevan dengan topik ini

Hukum Pidana 27 Jul 2026
PPPSRS Jangan Berubah Menjadi "Rentenir Berkedok Pengelola Rumah Susun" Oleh: Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.

Rumah susun dibangun untuk memberikan kepastian tempat tinggal dan perlindungan hak para pemilik. Na...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 26 Jul 2026
Dr Teguh Suharto Utomo, Apresiasi Kepada Polres Batu dan Seluruh Jajaran

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo selaku Ketua Tim Advokasi Ronny Christian juga me...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 26 Jul 2026
Tiga Terlapor Pengeroyokan Menangis Minta Maaf, Dr. Teguh Suharto Utomo Cabut Laporan Polisi

Kasus dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Batu dengan Laporan Polisi...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 11 Jul 2026
Diduga Dipaksa Akui Kecelakaan Tunggal dan Diusir, Adv Teguh Suharto Utomo Layangkan Somasi

Dr. Teguh Suharto Utomo., S.H., M.H., M.M., menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap mantan ...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 11 Jul 2026
Dr. Teguh Suharto Utomo Desak Penyidik Profesional dan Bebas Dari Tekanan Dalam Tangani Perkara

Dr. Teguh mengajak seluruh jajaran penyidik, khususnya di lingkungan Polrestabes Surabaya, untuk men...

Baca Selengkapnya
Artikel terkait dipilih secara otomatis berdasarkan kategori dan topik yang relevan untuk membantu Anda menemukan informasi hukum yang lebih lengkap.