Diduga Dipaksa Akui Kecelakaan Tunggal dan Diusir, Adv Teguh Suharto Utomo Layangkan Somasi
Hukum Pidana Peringatan Integritas

Diduga Dipaksa Akui Kecelakaan Tunggal dan Diusir, Adv Teguh Suharto Utomo Layangkan Somasi

Dipublikasikan: 11 Jul 2026 Diperbarui: 11 Jul 2026 Oleh: Tim TSR Law Firm Estimasi baca: 2 menit

Surabaya, – Seorang advokat, Dr. Teguh Suharto Utomo., S.H., M.H., M.M., menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap mantan majikan kliennya. Langkah tersebut dilakukan setelah kliennya diduga mendapat tekanan pasca kecelakaan lalu lintas yang menimpa anaknya berberapa bulan lalu.  Klien yang disebut bernama "Maria" itu, menurut keterangan kuasa hukumnya, memiliki anak berinisial (V) yang mengalami luka berat dan trauma akibat kecelakaan lalu lintas.  Menurut Dr. Teguh, setelah musibah terjadi, kliennya diduga mendapat tekanan untuk membuat keterangan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal.  "Apabila benar terdapat tekanan kepada korban untuk membuat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, maka perbuatan tersebut merupakan persoalan serius yang harus diuji melalui mekanisme hukum. Setiap orang berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan," tegas Dr. Teguh, Selasa 7 Juli 2026. Tidak hanya itu, kuasa hukum juga menyebut seluruh barang milik keluarga korban dikeluarkan dan diletakkan di luar pagar rumah. Akibatnya, keluarga korban harus meninggalkan tempat tinggal tersebut.

"Pihak keluarga menilai tindakan tersebut menunjukkan tidak adanya empati terhadap kondisi anak yang sedang menjalani pemulihan," lanjutnya. Dr. Teguh juga menyebut dalam proses tersebut diduga melibatkan seorang notaris yang berdomisili di Bangkalan. Sebagai langkah awal, Dr. Teguh mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak yang disomasi, berinisial (Y) dan (DR), yang disebut sebagai mantan majikan dari ibu korban. Somasi tersebut, kata dia, diberikan sebagai kesempatan terakhir untuk klarifikasi, menunjukkan itikad baik, dan menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut. "Perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada korban kecelakaan, tetapi juga kepada keluarga korban agar tidak mengalami perlakuan yang merugikan setelah musibah terjadi," ujarnya. 

Dalam somasinya, Dr. Teguh mengacu pada beberapa peraturan. Di antaranya. 

1. Pasal 1365, 1366, 1367 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum dan tanggung jawab atas kerugian.

2. UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak anak untuk memperoleh perlindungan fisik dan psikis.

"Apabila dalam proses pembuktian ditemukan adanya tekanan, paksaan, atau keterangan yang tidak benar dalam suatu dokumen, maka pihak yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum secara perdata maupun pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi,"

jelasnya. Di akhir pernyataannya, Dr. Teguh menegaskan pihaknya membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. "Kami memberikan kesempatan kepada pihak yang kami somasi untuk menunjukkan itikad baik. Namun apabila somasi tersebut tidak diindahkan, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia guna memperjuangkan hak-hak korban dan keluarganya. Hukum harus melindungi mereka yang lemah, bukan menjadi alat untuk menekan korban," pungkasnya.


Tag:
Hukum Legal Hukum Pidana
Disclaimer Penting

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan memberikan pemahaman umum mengenai hukum di Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.

Sumber Berita

Berita ini disadur dari www.liputanindonesia.co.id , diterbitkan pada 07 Jul 2026 . Hak cipta konten asli milik sumber tersebut.

Tentang Penulis

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TSR Law Firm (Teguh Santoso & Rekan), firma hukum berbasis di Surabaya dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dalam menangani perkara hukum perdata, pidana, sengketa bisnis, dan pendampingan hukum perusahaan. Kunjungi website resmi kami di tsrlawfirm.com.

Butuh Bantuan Hukum?

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, hubungi TSR Law Firm untuk konsultasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Bagikan Artikel:
ID Artikel: 36
Status: Published
Belum dinilai
36 dibaca

Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya yang relevan dengan topik ini

Hukum Pidana 27 Jul 2026
PPPSRS Jangan Berubah Menjadi "Rentenir Berkedok Pengelola Rumah Susun" Oleh: Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.

Rumah susun dibangun untuk memberikan kepastian tempat tinggal dan perlindungan hak para pemilik. Na...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 26 Jul 2026
Dr Teguh Suharto Utomo, Apresiasi Kepada Polres Batu dan Seluruh Jajaran

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo selaku Ketua Tim Advokasi Ronny Christian juga me...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 26 Jul 2026
Tiga Terlapor Pengeroyokan Menangis Minta Maaf, Dr. Teguh Suharto Utomo Cabut Laporan Polisi

Kasus dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Batu dengan Laporan Polisi...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 11 Jul 2026
DEWAN KEHORMATAN KUKUHKAN PRINSIP PEMBUKTIAN DALAM PENEGAKAN ETIKA ADVOKAT

Dewan Kehormatan menegaskan pentingnya prinsip pembuktian dalam penegakan etika advokat. Tanpa bukti...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 11 Jul 2026
Dr. Teguh Suharto Utomo Desak Penyidik Profesional dan Bebas Dari Tekanan Dalam Tangani Perkara

Dr. Teguh mengajak seluruh jajaran penyidik, khususnya di lingkungan Polrestabes Surabaya, untuk men...

Baca Selengkapnya
Artikel terkait dipilih secara otomatis berdasarkan kategori dan topik yang relevan untuk membantu Anda menemukan informasi hukum yang lebih lengkap.