Pokrol bambu dan makelar kasus sebagai musuh advokat profesional dalam penegakan hukum
Opini & Insight Hukum Peringatan Integritas

Pokrol bambu dan makelar kasus sebagai musuh advokat profesional dalam penegakan hukum

Dipublikasikan: 11 Jul 2026 Diperbarui: 11 Jul 2026 Oleh: Tim TSR Law Firm Estimasi baca: 3 menit

 surabaya- Musuh terbesar penegakan hukum bukan hanya koruptor, tetapi juga pokrol bambu dan makelar kasus yang menjadikan hukum sebagai komoditas untuk diperjualbelikan. Mereka hidup dari kedekatan, menjual pengaruh, menawarkan akses, dan menciptakan kesan seolah-olah perkara dapat diatur melalui hubungan dengan oknum aparat penegak hukum.

Jika praktik seperti itu benar terjadi, maka yang hancur bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan rakyat terhadap negara hukum. Viralnya pemberitaan mengenai dugaan adanya pertemuan yang dikaitkan dengan petinggi kejaksaan di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan telah memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, setiap informasi yang menimbulkan dugaan konflik kepentingan wajib dijawab secara transparan melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan ruang spekulasi berkembang tanpa kejelasan.

Tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal hukum. Tidak boleh ada orang yang mengaku mampu mengatur perkara melalui jalur belakang. Dan tidak boleh ada oknum yang menjadikan jabatan sebagai alat tawar-menawar demi keuntungan pribadi.tegas Dr Teguh Suharto Utomo yang juga pernah menjadi korban kriminalisasi mafia hukum beberapa kali, namun selalu dapat dilawan dengan aturan hukum yang jelas! Dan akhirnya Mafia Hukum tersebut meminta maaf bahkan ada yang almarhum akibat kezoliman nya selama hidup di dunia fana.

Apabila terdapat pihak yang menawarkan jasa mengurus perkara dengan mengatasnamakan hubungan dengan aparat penegak hukum, maka perbuatan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan hukum yang harus diusut secara tuntas. Sebaliknya, apabila ada aparat yang terbukti menerima, memfasilitasi, atau memberikan perlakuan istimewa karena hubungan pribadi, maka tindakan tersebut harus diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh telepon, lobi, jamuan, atau kedekatan, melainkan oleh alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum.

Dasar hukum yang menjadi pijakan antara lain:

  • UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
  • Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Hukum tidak boleh dijadikan barang dagangan. Jabatan bukan komoditas. Keadilan bukan transaksi. Siapa pun yang bermain sebagai pokrol bambu atau makelar kasus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan siapa pun aparat yang terbukti melindunginya wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Itulah makna sejati negara hukum yang berkeadilan.

Di Negara Indo saat ini banyak sekali hampir di kota2 besar se indonesia ada Markus perkara misalnya di Jkt ada T,AH,HG,FL, di Sby ada YN,DG,CN,AW, di Mks ada JT,RT,AS, di Bali ada AI, ED,TS, dan sebetulnya masih banyak sekali disebutkan belum lagi yang masih baru baru bermunculan di dunia persilatan., untuk itu dibutuhkan ketegasan Aparat Penegak Hukum di NKRI ini.

Tag:
Hukum Legal Opini & Insight Hukum
Disclaimer Penting

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan memberikan pemahaman umum mengenai hukum di Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.

Sumber Berita

Berita ini disadur dari www.surabayapos.com , diterbitkan pada 10 Jul 2026 . Hak cipta konten asli milik sumber tersebut.

Tentang Penulis

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TSR Law Firm (Teguh Santoso & Rekan), firma hukum berbasis di Surabaya dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dalam menangani perkara hukum perdata, pidana, sengketa bisnis, dan pendampingan hukum perusahaan. Kunjungi website resmi kami di tsrlawfirm.com.

Butuh Bantuan Hukum?

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, hubungi TSR Law Firm untuk konsultasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Bagikan Artikel:
ID Artikel: 30
Status: Published
Belum dinilai
42 dibaca

Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya yang relevan dengan topik ini

Opini & Insight Hukum 17 Jul 2026
Korban Kasus Dugaan Penganiayaan Merasa Dirugikan, Prinsip Kebenaran Materiil Wajib Menjadi Landasan Utama Dalam Penegakan Hukum

Upaya membangun konstruksi narasi bahwa AA bertindak sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 17 Jul 2026
PRINSIP PEMBUKTIAN MENGGANTIKAN NARASI SEPIHAK

Upaya menyandingkan diri sebagai pihak yang menderita kerugian dalam kasus dugaan penganiayaan bersa...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Adv Dr Teguh Suharto Utomo :

Fenomena Advokat ditelikung oleh klien sendiri semakin sering terjadi. Saat perkara masih sulit, adv...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., Tegaskan, status DPO Bukan Stempel Seumur Hidup Jangan Jadikan Status Penyidikan Sebagai Alat Penghakiman Publik

Hukum harus menjadi sarana mencari kebenaran, bukan alat membangun stigma. DPO adalah instrumen pros...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Dr Teguh Suharto Utomo, Adv Bukan Kedok Hukum & Bukan Dagangan: Lawan Mafia Peradilan

Advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. Bukan alat untuk melegitimasi pra...

Baca Selengkapnya
Artikel terkait dipilih secara otomatis berdasarkan kategori dan topik yang relevan untuk membantu Anda menemukan informasi hukum yang lebih lengkap.