Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan
Oleh: Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit pihak yang mempertanyakan apakah prinsip tersebut selalu berjalan sebagaimana mestinya ketika berhadapan dengan pemilik modal besar dan kelompok yang memiliki pengaruh luas.
Saya pernah merasakan berada pada posisi ketika harus berhadapan dengan Mafia Besar Pengusaha Tambang Batubara yang memiliki kekuatan ekonomi (memiliki Jet Pribadi, Mobil Sport puluhan, Gedung Megah di Jakarta, Mafia tersebut memiliki seluruh Koneksi baik di Pejabat Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif, sementara saya hanyalah seorang Advokat dan pengusaha menengah yang memilih mempertahankan prinsip serta memperjuangkan hak klien berdasarkan hukum.
Dalam proses tersebut, Saya pernah ditetapkan sebagai Tersangka di Kepolisian tahun 2018, dijadikan DPO bahkan akan ditahan juga pernah mengalami ancaman terhadap keselamatan diri sejak tahun 2005 hingga 2020. Pengalaman tersebut menjadi ujian berat mengenai sejauh mana supremasi hukum benar-benar melindungi setiap warga negara tanpa membedakan kekuatan ekonomi maupun pengaruh.
Apabila proses hukum digunakan sebagai alat untuk menekan, membungkam, atau melemahkan seseorang yang sedang menjalankan profesinya secara sah, maka hal tersebut bukan lagi sekadar persoalan individu. Itu merupakan ancaman terhadap independensi profesi advokat dan terhadap prinsip equality before the law.
Konstitusi telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Selanjutnya, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Profesi advokat juga memperoleh perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 16 memberikan perlindungan kepada advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik dalam membela kepentingan klien. Selain itu, Pasal 18 ayat (2) menegaskan bahwa advokat tidak dapat diidentikkan dengan klien yang dibelanya. Ketentuan ini merupakan pilar penting agar profesi advokat tidak dijadikan sasaran intimidasi hanya karena menjalankan fungsi pembelaan.
Apabila terdapat ancaman pembunuhan atau ancaman kekerasan, maka perbuatan tersebut dapat memiliki konsekuensi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ancaman melalui media elektronik diatur dalam Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sedangkan ancaman yang dilakukan secara langsung dapat dikenai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bergantung pada fakta dan alat bukti yang tersedia.
Perjalanan perkara tersebut tidak berhenti pada penetapan status tersangka. Melalui mekanisme hukum yang tersedia, seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada saya diperjuangkan secara sah hingga pada akhirnya seluruh perkara yang saya hadapi berakhir dengan kemenangan. Hasil tersebut menunjukkan bahwa proses hukum juga menyediakan ruang koreksi terhadap dugaan kekeliruan, sepanjang diperjuangkan melalui jalur hukum yang benar.
Kemenangan itu bukan sekadar kemenangan pribadi. Kemenangan itu adalah pengingat bahwa hukum tidak boleh tunduk kepada kekayaan, jabatan, ataupun pengaruh. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki kekuatan ekonomi atau relasi yang luas.
Hukum hanya akan dihormati apabila aparat penegak hukum berdiri tegak di atas prinsip profesionalisme, independensi, dan keadilan. Sebaliknya, apabila hukum dipersepsikan sebagai alat untuk mengkriminalisasi, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan terkikis.
Perjuangan ini membuktikan bahwa kebenaran mungkin dapat ditunda, tetapi tidak selayaknya dikalahkan. Uang dapat membeli banyak hal, tetapi tidak boleh membeli hukum. Kekuasaan dapat menekan seseorang untuk sementara waktu, tetapi tidak boleh mengalahkan keadilan yang ditegakkan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum:
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16 dan Pasal 18 ayat (2).
Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila ancaman dilakukan melalui media elektronik.
Ketentuan yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai ancaman atau tindak pidana lain, sesuai fakta dan pembuktiannya.
Maka dari itulah saya bernasar menghabiskan sisa hidup saya Untuk Membela Mereka yang Tertindas, Lemah dan Dizolimin.! Tutup Dr Teguh Suharto Utomo.