Hukum Perdata Peringatan Integritas

WNA Apresiasi Kinerja Dr. Teguh Suharto Utomo, Berhasil Tuntaskan Pengurusan Sertifikat Tanah di Bali

Dipublikasikan: 06 Jul 2026 Diperbarui: 06 Jul 2026 Oleh: Tim TSR Law Firm Estimasi baca: 3 menit
 

Surabaya.Pos || Bali,–  Kepercayaan masyarakat internasional terhadap profesi advokat Indonesia kembali mendapat bukti nyata melalui keberhasilan Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., Direktur TSR Law Firm, dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien berkewarganegaraan asing terkait penyelesaian permasalahan pertanahan di Pulau Bali. (5 Juli 2026).

Klien tersebut, Pascal Eggerstedt, warga negara asing yang saat ini bekerja di Dubai, bersama istrinya Elviera Mauren Situmorang, menyampaikan surat penghargaan (Letter of Appreciation) kepada Dr. Teguh Suharto Utomo dan seluruh tim TSR Law Firm atas keberhasilan memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya mengalami berbagai hambatan.

Dalam surat tersebut, Pascal dan Elviera menyatakan bahwa sebelum menunjuk TSR Law Firm, mereka telah mempercayakan penanganan perkara kepada seorang oknum advokat di Bali yang berinisial TSMR. Menurut keterangan mereka, telah diserahkan dana sekitar Rp230.000.000, namun perkara tersebut tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana dijanjikan.

Merasa dirugikan, pasangan tersebut kemudian meminta bantuan kepada Dr. Teguh Suharto Utomo. Berkat pendampingan hukum yang profesional, transparan, dan konsisten, proses penyelesaian akhirnya berhasil dilakukan hingga sertifikat tanah dapat diterima secara sah.

Dalam surat penghargaan tersebut, Pascal Eggerstedt menyampaikan bahwa pelayanan TSR Law Firm menunjukkan integritas, kejujuran, dan profesionalisme yang menjadi contoh baik bagi profesi advokat Indonesia.

"Kami sangat berterima kasih kepada Dr. Teguh Suharto Utomo dan seluruh tim TSR Law Firm atas dedikasi, profesionalisme, dan komitmen yang luar biasa dalam menyelesaikan perkara kami. Keberhasilan ini tidak mungkin tercapai tanpa kerja keras dan integritas beliau."

Selain mengucapkan terima kasih, Pascal dan Elviera juga meminta TSR Law Firm untuk memberikan pendampingan hukum lanjutan dalam upaya memperoleh pertanggungjawaban atas dana sekitar Rp230 juta yang menurut mereka telah diserahkan kepada oknum advokat tersebut.

Pascal menyampaikan bahwa pengalaman positif bersama TSR Law Firm akan menjadi cerita yang akan ia bagikan kepada rekan-rekannya di luar negeri, termasuk di Jerman dan Dubai, sebagai bukti bahwa Indonesia memiliki advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada warga negara asing.

Dr. Teguh Suharto Utomo menegaskan bahwa setiap advokat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga kehormatan profesi.

"Kepercayaan adalah modal utama seorang advokat. Ketika seorang klien, terlebih warga negara asing, mempercayakan perlindungan haknya kepada kita, maka kewajiban kita adalah bekerja secara profesional, jujur, transparan, dan sesuai hukum. Nama baik profesi advokat Indonesia harus dijaga bersama.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pelayanan hukum yang profesional tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap sistem hukum dan profesi advokat di Indonesia.

 

Tag:
Hukum Legal Hukum Perdata
Disclaimer Penting

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan memberikan pemahaman umum mengenai hukum di Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.

Sumber Berita

Berita ini disadur dari www.surabayapos.com , diterbitkan pada 06 Jul 2026 . Hak cipta konten asli milik sumber tersebut.

Tentang Penulis

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TSR Law Firm (Teguh Santoso & Rekan), firma hukum berbasis di Surabaya dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dalam menangani perkara hukum perdata, pidana, sengketa bisnis, dan pendampingan hukum perusahaan. Kunjungi website resmi kami di tsrlawfirm.com.

Butuh Bantuan Hukum?

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, hubungi TSR Law Firm untuk konsultasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Bagikan Artikel:
ID Artikel: 26
Status: Published
Belum dinilai
59 dibaca

Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya yang relevan dengan topik ini

Hukum Perdata 04 Jul 2026
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H. Tujuh Kali Menang Titik Akhir Sengketa Keluarga, Tapi Juga Penghormatan Atas Aturan

Perjalanan hukum yang ditempuh Olivia Irawan dan Herlambang sungguh tak mudah. Lebih dari tiga tahun...

Baca Selengkapnya
Hukum Perdata 03 Jul 2026
Tujuh kali menang Titik Akhir Sengketa Keluarga

Tujuh kali menang Titik Akhir Sengketa Keluarga hukum perdata

Baca Selengkapnya
Hukum Perdata 28 Jun 2026
Korban Laka Anak 5 Tahun Belum Ada Pertanggung Jawaban: Advokat Teguh Suharto Utomo Tempuh Jalur Gugatan Perdata

Surabaya,– Kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Marlince Viola, balita 5 tahun di Jalan H.R. ...

Baca Selengkapnya
Hukum Perdata 13 Mar 2026
Wanprestasi dalam Perjanjian: Pengertian, Unsur, Contoh Kasus, dan Akibat Hukumnya

Artikel ini membahas tentang wanprestasi dalam perjanjian, mulai dari pengertian, unsur-unsur wanpre...

Baca Selengkapnya
Hukum Perdata 13 Mar 2026
Cara Mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan: Prosedur, Syarat, dan Biayanya

Artikel ini membahas secara lengkap tentang gugatan perdata, mulai dari pengertian, jenis-jenis seng...

Baca Selengkapnya
Artikel terkait dipilih secara otomatis berdasarkan kategori dan topik yang relevan untuk membantu Anda menemukan informasi hukum yang lebih lengkap.