Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H. Tujuh Kali Menang Titik Akhir Sengketa Keluarga, Tapi Juga Penghormatan Atas Aturan
Hukum Perdata Peringatan Integritas

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H. Tujuh Kali Menang Titik Akhir Sengketa Keluarga, Tapi Juga Penghormatan Atas Aturan

Dipublikasikan: 04 Jul 2026 Diperbarui: 04 Jul 2026 Oleh: Tim TSR Law Firm Estimasi baca: 3 menit

PERJALANAN HUKUM OLIVIA IRAWAN DAN HERLAMBANG

Perjalanan hukum yang ditempuh Olivia Irawan dan Herlambang sungguh tak mudah. Lebih dari tiga tahun bergelut, melewati berlikunya proses peradilan, akhirnya ada cahaya terang di ujung lorong. Semua upaya yang ditempuh pihak lawan ternyata tak mampu menggoyahkan kebenaran yang sudah tegak berdiri, (2 JULI 2026).

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., yang mendampingi kedua pihak ini, berbicara dengan lugas:

"Kami mencatatkan kemenangan di tujuh tingkatan pengadilan. Angka ini bukan sekadar statistik, tapi bukti nyata bahwa hukum berpihak pada kebenaran. Kini tak ada alasan lagi, K.P. harus rela dan patuh pada putusan yang sudah final."

DARI PENGADILAN NEGERI HINGGA MAHKAMAH AGUNG

Semuanya bermula dari gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Hakim memutuskan: gugatan diterima sebagian, tergugat dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, dan wajib membayar ganti rugi total enam ratus lima puluh juta rupiah.

Keputusan itu tak berhenti di situ. Di tingkat banding dikukuhkan, di kasasi tetap kokoh, hingga peninjauan kembali pun hasilnya sama. Putusan itu kini sakti, tak bisa diganggu gugat lagi.

GUGATAN LAGI? TETAP SAMA HASILNYA

Belum puas, gugatan baru diajukan lagi. Padahal isunya sama, pihaknya sama, objeknya pun tak beda. Pengadilan menolak. Tingkat tinggi lagi, ditolak. Sampai ke Mahkamah Agung, puncak kekuasaan hukum, jawabannya tetap satu: gugatan itu tak bisa diterima.

Di sini hukum bicara lewat asas nebis in idem: satu perkara yang sudah selesai secara sah, tak boleh diperdebatkan ulang semata-mata karena ketidakpuasan hati.

LAPORAN LAIN YANG TAK BERLANJUT

Jalur lain pun sempat dicoba, termasuk laporan ke kepolisian. Namun setelah diteliti, tak ditemukan landasan yang kuat, sehingga prosesnya pun dihentikan. Hukum berjalan sesuai bukti, bukan sekadar tuduhan.

KISAH KELUARGA YANG MENYEDIHKAN

Di balik semua dokumen dan nomor perkara, ada kisah yang menyentuh hati. Bagi Olivia Irawan dan Herlambang, ini bukan sekadar soal uang atau hak, melainkan keprihatinan yang mendalam. Pasalnya, K.P. adalah keponakan yang sejak kecil sudah dipelihara, disekolahkan, dan dibantu hidupnya. "Kami berharap ikatan darah tetap berarti," ucap mereka dengan nada sedih.

HUKUM ADALAH RUMAH BERSAMA

Kembali pada Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., ia menegaskan pesan yang dalam:

"Asas nebis in idem itu ibarat pagar yang menjaga agar pintu keadilan tak terus terbuka bagi hal yang sama. Tujuannya sederhana: agar ada kepastian, agar tak ada yang berlarut-larut menderita karena proses yang tak berujung."

Tujuh kemenangan beruntun ini adalah bukti bahwa keadilan itu ada, meski kadang harus menunggu waktu.

"Keadilan itu utuh. Ia bukan hanya soal kita yang menang, tapi juga soal semua pihak mau tunduk pada aturan main yang disepakati bersama. Kepastian hukum itu hak milik kita semua," tutupnya.

 

 

Tag:
Hukum Legal Hukum Perdata
Disclaimer Penting

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan memberikan pemahaman umum mengenai hukum di Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.

Sumber Berita

Berita ini disadur dari www.surabayapos.com , diterbitkan pada 04 Jul 2026 . Hak cipta konten asli milik sumber tersebut.

Tentang Penulis

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TSR Law Firm (Teguh Santoso & Rekan), firma hukum berbasis di Surabaya dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dalam menangani perkara hukum perdata, pidana, sengketa bisnis, dan pendampingan hukum perusahaan. Kunjungi website resmi kami di tsrlawfirm.com.

Butuh Bantuan Hukum?

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, hubungi TSR Law Firm untuk konsultasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Bagikan Artikel:
ID Artikel: 23
Status: Published
5/5 (5)
57 dibaca

Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya yang relevan dengan topik ini

Hukum Perdata 06 Jul 2026
WNA Apresiasi Kinerja Dr. Teguh Suharto Utomo, Berhasil Tuntaskan Pengurusan Sertifikat Tanah di Bali

Kepercayaan masyarakat internasional terhadap profesi advokatIndonesia kembali mendapat pengakuan

Baca Selengkapnya
Hukum Perdata 03 Jul 2026
Tujuh kali menang Titik Akhir Sengketa Keluarga

Tujuh kali menang Titik Akhir Sengketa Keluarga hukum perdata

Baca Selengkapnya
Hukum Perdata 28 Jun 2026
Korban Laka Anak 5 Tahun Belum Ada Pertanggung Jawaban: Advokat Teguh Suharto Utomo Tempuh Jalur Gugatan Perdata

Surabaya,– Kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Marlince Viola, balita 5 tahun di Jalan H.R. ...

Baca Selengkapnya
Hukum Perdata 13 Mar 2026
Wanprestasi dalam Perjanjian: Pengertian, Unsur, Contoh Kasus, dan Akibat Hukumnya

Artikel ini membahas tentang wanprestasi dalam perjanjian, mulai dari pengertian, unsur-unsur wanpre...

Baca Selengkapnya
Hukum Perdata 13 Mar 2026
Cara Mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan: Prosedur, Syarat, dan Biayanya

Artikel ini membahas secara lengkap tentang gugatan perdata, mulai dari pengertian, jenis-jenis seng...

Baca Selengkapnya
Artikel terkait dipilih secara otomatis berdasarkan kategori dan topik yang relevan untuk membantu Anda menemukan informasi hukum yang lebih lengkap.