Adv Dr Teguh Suharto Utomo Sang Pejuang Kaum Terzolimi oleh Penguasa
Opini & Insight Hukum Peringatan Integritas

Adv Dr Teguh Suharto Utomo Sang Pejuang Kaum Terzolimi oleh Penguasa

Dipublikasikan: 06 Jul 2026 Diperbarui: 06 Jul 2026 Oleh: Tim TSR Law Firm Estimasi baca: 3 menit

Surabaya,– Di negeri ini, jurang antara kekuasaan dan penderitaan masih menganga. Kemewahan dan kemiskinan hidup berdampingan. Tak jarang, hukum tampak lebih ramah kepada mereka yang beruang daripada mereka yang hanya punya kebenaran.

Di titik itulah Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo menemukan makna sejatinya, berdiri di sisi mereka yang lemah, ketika hampir semua orang memilih berpihak kepada yang kuat.

“Menjadi advokat bukan sekadar profesi. Ia adalah panggilan nurani,” tegas Dr. Teguh. Minggu 21/6/2026.

Sebab tidak semua perkara yang datang membawa keuntungan. Tidak semua klien yang butuh pertolongan mampu membayar jasa hukum. Namun, keadilan tidak boleh ditentukan oleh tebal tipisnya dompet. Keadilan adalah hak setiap manusia, bahkan bagi mereka yang hidup dalam keterbatasan.

“Seorang advokat yang memilih membela kaum lemah sesungguhnya sedang menempatkan dirinya di garis terdepan perjuangan kemanusiaan. Ia hadir untuk menjadi suara bagi mereka yang dibungkam, menjadi benteng bagi mereka yang ditindas, dan menjadi harapan bagi mereka yang nyaris kehilangan keyakinan bahwa hukum masih memiliki hati,” ujarnya.

Ketika buruh kecil berhadapan dengan kekuatan modal. Ketika rakyat miskin berhadapan dengan kekuasaan. Ketika seseorang dikriminalisasi karena tidak punya pengaruh. Di situlah keberanian seorang advokat diuji.

“Membela yang kuat adalah perkara biasa. Tapi membela yang lemah adalah kemuliaan,” kata Dr. Teguh.

Banyak Advokat membela karena mengejar keuntungan / mencari panggung, tapi tidak banyak yang tau jika membela yang tertindas, maka akan mendapatkan kepuasan batin dan saya yakin amal ibadah kita akan dijawab dan semua juga akan dimudahkan semua perkara perkara kita.

Advokat sejati tidak menghitung nilai perjuangannya dari jumlah honorarium. Ia menghitungnya dari berapa banyak air mata yang berhasil dihapus, berapa banyak hak yang dipulihkan, dan berapa banyak ketidakadilan yang dilawan.

“Baginya, kemenangan terbesar bukanlah putusan pengadilan semata. Melainkan tegaknya martabat manusia.”

Dr. Teguh menegaskan, hukum tanpa keberpihakan kepada kaum lemah hanyalah deretan pasal yang dingin. “Namun ketika hukum diperjuangkan dengan hati nurani, ia berubah menjadi cahaya yang menerangi mereka yang hidup dalam kegelapan ketidakadilan.

Karena itu, advokat yang membela kaum lemah bukan sekadar praktisi hukum. Ia adalah penjaga nurani keadilan. Ia berdiri tegak di tengah arus kepentingan, menolak tunduk pada ketakutan, dan tetap berjalan bersama rakyat kecil meskipun jalan itu tidak menjanjikan kemewahan.tegas Advokat yang disumpah sejak 2005 silam itu

“Sejarah tidak akan mengingat siapa yang paling kaya di ruang sidang. Sejarah akan mengingat mereka yang memilih berdiri di sisi kebenaran ketika kebenaran itu tidak memiliki kekuasaan. Mereka yang menjadikan hukum sebagai alat pembebasan, bukan alat penindasan.

Komitmen itu bukan sekadar ucapan. Dr. Teguh Suharto Utomo telah membela kaum lemah secara pro bono sejak tahun 2007 hingga saat ini.

Tahun 2008. Membela mahasiswi korban pembunuhan di Apartemen Metropolis Surabaya. Korban diduga sengaja diberi obat perangsang oleh pacarnya sebelum dibunuh.

Tahun 2009. Membela karyawan pabrik sepatu ternama yang di-PHK sepihak tanpa pesangon.

Tahun 2013. Membela Saul Krisdiono, seorang Guru SMP GIKI swasta yang dikriminalisasi oleh orang tua siswa dari keluarga kaya. 

Tahun 2026 mebela seorang ibu rumah tangga dalam kasus lakalantas yang melibatkan anaknya berumur 5 tahun,  pelaku anak pengusaha Asuransi AXA (Lenny Koeswoyo) Jalan Embong Sawo. Lebih histeris lagi ibu korban tidak mendapat perhatian, ditelantarkan oleh majikannya yang bernama Yohana dan Suami nya.

Melawan advokat ternama yang kini sudah almarhum. Perkara ini dimenangkan Dr. Teguh hingga tingkat Mahkamah Agung dengan putusan bebas.

“Untuk itu saya sudah bernazar untuk selalu membela kaum lemah yang dizolimi oleh pembesar. Saya akan lawan,” tegasnya.

Prinsip Dr. Teguh Suharto Utomo.

"Advokat yang besar bukanlah yang selalu membela orang berkuasa, melainkan yang tetap membela orang kecil ketika dunia meninggalkannya sendirian.

 

Tag:
Hukum Legal Opini & Insight Hukum
Disclaimer Penting

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan memberikan pemahaman umum mengenai hukum di Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.

Sumber Berita

Berita ini disadur dari www.xyronnews.com , diterbitkan pada 23 Jun 2026 . Hak cipta konten asli milik sumber tersebut.

Tentang Penulis

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TSR Law Firm (Teguh Santoso & Rekan), firma hukum berbasis di Surabaya dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dalam menangani perkara hukum perdata, pidana, sengketa bisnis, dan pendampingan hukum perusahaan. Kunjungi website resmi kami di tsrlawfirm.com.

Butuh Bantuan Hukum?

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, hubungi TSR Law Firm untuk konsultasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Bagikan Artikel:
ID Artikel: 24
Status: Published
Belum dinilai
36 dibaca

Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya yang relevan dengan topik ini

Opini & Insight Hukum 17 Jul 2026
Korban Kasus Dugaan Penganiayaan Merasa Dirugikan, Prinsip Kebenaran Materiil Wajib Menjadi Landasan Utama Dalam Penegakan Hukum

Upaya membangun konstruksi narasi bahwa AA bertindak sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 17 Jul 2026
PRINSIP PEMBUKTIAN MENGGANTIKAN NARASI SEPIHAK

Upaya menyandingkan diri sebagai pihak yang menderita kerugian dalam kasus dugaan penganiayaan bersa...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Adv Dr Teguh Suharto Utomo :

Fenomena Advokat ditelikung oleh klien sendiri semakin sering terjadi. Saat perkara masih sulit, adv...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., Tegaskan, status DPO Bukan Stempel Seumur Hidup Jangan Jadikan Status Penyidikan Sebagai Alat Penghakiman Publik

Hukum harus menjadi sarana mencari kebenaran, bukan alat membangun stigma. DPO adalah instrumen pros...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Pokrol bambu dan makelar kasus sebagai musuh advokat profesional dalam penegakan hukum

Facebook Twitter Pinterest Share › berita terkini Adv Dr Teguh Suharto Utomo Ungkap: Pokrol ...

Baca Selengkapnya
Artikel terkait dipilih secara otomatis berdasarkan kategori dan topik yang relevan untuk membantu Anda menemukan informasi hukum yang lebih lengkap.