Adv Bukan Cari Honor, Tapi Tegakkan Kemanusiaan. Dr. Teguh Suharto Utomo Adalah Investasi Akhirat Seorang Advokat
Opini & Insight Hukum Peringatan Integritas

Adv Bukan Cari Honor, Tapi Tegakkan Kemanusiaan. Dr. Teguh Suharto Utomo Adalah Investasi Akhirat Seorang Advokat

Dipublikasikan: 06 Jul 2026 Diperbarui: 06 Jul 2026 Oleh: Tim TSR Law Firm Estimasi baca: 2 menit

Dr. Teguh Suharto Utomo,S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT

Surabaya,– Di era serba materialistis, pesan seorang advokat senior mengingatkan kembali jati diri profesi hukum. Dr. Teguh Suharto Utomo,S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT., menegaskan profesi advokat adalah officium nobile atau profesi yang mulia. Kemuliaan itu, katanya, tidak diukur dari honorarium, melainkan dari keberanian menegakkan keadilan.

“Jadilah advokat yang mengejar keadilan sebelum mengejar bayaran. Sebab uang dapat menghidupi profesi, tetapi kemanusiaanlah yang memuliakan seorang advokat,” tegas Dr. Teguh. 28/6/2026.

Menurut Dr. Teguh, tidak semua perkara harus dipandang sebagai ladang penghasilan. Ada perkara-perkara yang justru menjadi ladang amal, pengabdian, dan investasi akhirat.

Bentuk nyatanya adalah membela anak yatim korban kekerasan, mendampingi masyarakat miskin yang dizalimi, atau memperjuangkan hak kaum rentan tanpa pamrih. 

“Seorang advokat sejati tidak akan miskin karena perkara pro bono. Justru dari perkara-perkara kemanusiaan itulah lahir kehormatan, kepercayaan masyarakat, dan keberkahan hidup yang tidak dapat dibeli dengan uang,” ujarnya.

ajakan itu bukan hanya moral, tapi juga mandat hukum. 

Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mewajibkan setiap advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono kepada pencari keadilan yang tidak mampu. 

Kewajiban itu diperkuat Kode Etik Advokat Indonesia yang menempatkan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari kehormatan profesi. 

Lebih tinggi lagi, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak atas kepastian hukum yang adil. Di titik inilah advokat menjadi salah satu pilar penegaknya.

Dr. Teguh menutup pernyataannya dengan refleksi spiritual. Bagi dia, honorarium hanya bertahan di dunia. Sementara amal kemanusiaan akan menjadi saksi yang pahalanya terus mengalir.

“Karena pada akhirnya, honorarium hanya bertahan di dunia, tetapi amal kemanusiaan akan menjadi saksi yang terus mengalir nilainya di hadapan Tuhan,” pungkasnya.

Tag:
Hukum Legal Opini & Insight Hukum
Disclaimer Penting

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan memberikan pemahaman umum mengenai hukum di Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.

Sumber Berita

Berita ini disadur dari www.beritawarga.net , diterbitkan pada 28 Jun 2026 . Hak cipta konten asli milik sumber tersebut.

Tentang Penulis

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TSR Law Firm (Teguh Santoso & Rekan), firma hukum berbasis di Surabaya dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dalam menangani perkara hukum perdata, pidana, sengketa bisnis, dan pendampingan hukum perusahaan. Kunjungi website resmi kami di tsrlawfirm.com.

Butuh Bantuan Hukum?

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, hubungi TSR Law Firm untuk konsultasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Bagikan Artikel:
ID Artikel: 25
Status: Published
Belum dinilai
45 dibaca

Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya yang relevan dengan topik ini

Opini & Insight Hukum 17 Jul 2026
Korban Kasus Dugaan Penganiayaan Merasa Dirugikan, Prinsip Kebenaran Materiil Wajib Menjadi Landasan Utama Dalam Penegakan Hukum

Upaya membangun konstruksi narasi bahwa AA bertindak sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 17 Jul 2026
PRINSIP PEMBUKTIAN MENGGANTIKAN NARASI SEPIHAK

Upaya menyandingkan diri sebagai pihak yang menderita kerugian dalam kasus dugaan penganiayaan bersa...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Adv Dr Teguh Suharto Utomo :

Fenomena Advokat ditelikung oleh klien sendiri semakin sering terjadi. Saat perkara masih sulit, adv...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., Tegaskan, status DPO Bukan Stempel Seumur Hidup Jangan Jadikan Status Penyidikan Sebagai Alat Penghakiman Publik

Hukum harus menjadi sarana mencari kebenaran, bukan alat membangun stigma. DPO adalah instrumen pros...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Pokrol bambu dan makelar kasus sebagai musuh advokat profesional dalam penegakan hukum

Facebook Twitter Pinterest Share › berita terkini Adv Dr Teguh Suharto Utomo Ungkap: Pokrol ...

Baca Selengkapnya
Artikel terkait dipilih secara otomatis berdasarkan kategori dan topik yang relevan untuk membantu Anda menemukan informasi hukum yang lebih lengkap.