Opini & Insight Hukum Peringatan Integritas

DR. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.H., M.H.: FUNGSI KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN DAN BATAS PENGAJUAN GUGATAN

Dipublikasikan: 03 Jul 2026 Diperbarui: 03 Jul 2026 Oleh: Tim TSR Law Firm Estimasi baca: 3 menit

BANYUWANGI – 2 JULI 2026
Dalam tatanan negara hukum, setiap putusan lembaga peradilan yang telah final memiliki kekuatan untuk mengikat, melaksanakan, dan menciptakan kepastian. Prinsip ini teruji secara nyata dalam sengketa yang berlangsung selama tahun 2023 hingga 2026 antara O.I dan H. melawan K.P., yang berakhir dengan kemenangan mutlak di tujuh jenjang pemeriksaan.

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., selaku penasihat hukum yang menangani perkara tersebut, menjelaskan posisi yuridis yang telah terbentuk:
“Seluruh jenjang pengadilan secara konsisten menegaskan kebenaran dan keadilan bagi klien kami. Hal ini menimbulkan akibat hukum bahwa putusan tersebut kini bersifat mutlak, sehingga K.P memiliki kewajiban hukum untuk mematuhinya tanpa pengecualian,” tegasnya.

TITIK AWAL SENGKETA DAN KETETAPAN HUKUM

Perkara diawali dengan gugatan Nomor 91/Pdt.G/2023/PN.Bwi. Berdasarkan putusan tanggal 20 Maret 2024, Majelis Hakim menyatakan tergugat telah melanggar norma hukum, serta mewajibkan pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp300.000.000 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp350.000.000, beserta seluruh biaya perkara.

Ketetapan ini kemudian dikuatkan melalui upaya hukum berjenjang: Banding Nomor 284/PDT/2024/PT, Kasasi Nomor 6433 K/Pdt/2025, hingga Peninjauan Kembali Nomor 1074 PK/Pdt/2025. Sejak saat itu, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat bagi semua pihak.

LARANGAN GUGATAN BERULANG

Pihak lawan kemudian mengajukan gugatan baru dengan Nomor 127/Pdt.G/2024/PN.Bwi, yang secara substansi dan objek sama persis dengan apa yang telah diputus. Hal ini ditolak oleh pengadilan, dan penolakan tersebut kembali dikukuhkan pada Pengadilan Tinggi Nomor 435/PDT/2025 serta putusan Mahkamah Agung Nomor 2468 K/Pdt/2026 tanggal 29 Juni 2026.

Keputusan ini didasarkan pada asas hukum nebis in idem, yaitu prinsip yang melarang pemeriksaan ulang perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, guna menjaga stabilitas hukum dan mencegah penyalahgunaan prosedur peradilan.

TINJAUAN JALUR PIDANA

Selain jalur perdata, juga pernah dilakukan pelaporan pidana melalui Nomor Laporan SP Lidik/575/Polresta Banyuwangi tanggal 8 Mei 2023. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan tidak ditemukan cukup alasan yuridis, sehingga proses tersebut dihentikan secara prosedural.

DIMENSI KEKERABATAN

Pihak O.I dan H. mengemukakan keprihatinan mendalam atas terjadinya peristiwa ini, mengingat adanya hubungan kekerabatan di mana K.P adalah keponakan yang sejak kecil telah mendapatkan pemeliharaan, pendidikan, serta bantuan dalam kehidupannya. Hal ini merupakan pandangan dari pihak mereka.

MAKNA KEPASTIAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

Menurut penjelasan Dr. Teguh Suharto Utomo, asas nebis in idem adalah fondasi agar hukum dapat dirasakan berwibawa:
“Asas ini menjamin bahwa setiap perkara memiliki penyelesaian akhir, sehingga tidak ada ketidakpastian yang berlarut-larut serta mencegah beban yang tidak perlu bagi lembaga hukum maupun masyarakat,” urainya.

Rangkaian hasil ini menjadi bukti bahwa sistem hukum bekerja melindungi hak yang sah.
“Keadilan tidak hanya diukur dari kemenangan di ruang sidang, melainkan juga dari kesadaran seluruh pihak untuk menaati apa yang telah ditetapkan demi ketertiban umum. Kepastian hukum adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi,” pungkasnya.

Tag:
Hukum Legal Opini & Insight Hukum
Disclaimer Penting

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan memberikan pemahaman umum mengenai hukum di Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.

Sumber Berita

Berita ini disadur dari mediatargetsindikat.com , diterbitkan pada 03 Jul 2026 . Hak cipta konten asli milik sumber tersebut.

Tentang Penulis

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TSR Law Firm (Teguh Santoso & Rekan), firma hukum berbasis di Surabaya dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dalam menangani perkara hukum perdata, pidana, sengketa bisnis, dan pendampingan hukum perusahaan. Kunjungi website resmi kami di tsrlawfirm.com.

Butuh Bantuan Hukum?

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, hubungi TSR Law Firm untuk konsultasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Bagikan Artikel:
ID Artikel: 19
Status: Published
4.8/5 (6)
61 dibaca

Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya yang relevan dengan topik ini

Opini & Insight Hukum 17 Jul 2026
Korban Kasus Dugaan Penganiayaan Merasa Dirugikan, Prinsip Kebenaran Materiil Wajib Menjadi Landasan Utama Dalam Penegakan Hukum

Upaya membangun konstruksi narasi bahwa AA bertindak sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 17 Jul 2026
PRINSIP PEMBUKTIAN MENGGANTIKAN NARASI SEPIHAK

Upaya menyandingkan diri sebagai pihak yang menderita kerugian dalam kasus dugaan penganiayaan bersa...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Adv Dr Teguh Suharto Utomo :

Fenomena Advokat ditelikung oleh klien sendiri semakin sering terjadi. Saat perkara masih sulit, adv...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., Tegaskan, status DPO Bukan Stempel Seumur Hidup Jangan Jadikan Status Penyidikan Sebagai Alat Penghakiman Publik

Hukum harus menjadi sarana mencari kebenaran, bukan alat membangun stigma. DPO adalah instrumen pros...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Pokrol bambu dan makelar kasus sebagai musuh advokat profesional dalam penegakan hukum

Facebook Twitter Pinterest Share › berita terkini Adv Dr Teguh Suharto Utomo Ungkap: Pokrol ...

Baca Selengkapnya
Artikel terkait dipilih secara otomatis berdasarkan kategori dan topik yang relevan untuk membantu Anda menemukan informasi hukum yang lebih lengkap.