Owner PT Anneko Laporkan Mantan General Manager ke Polisi, Diduga Bangun “Perusahaan dalam Perusahaan”
Hukum Pidana Peringatan Integritas

Owner PT Anneko Laporkan Mantan General Manager ke Polisi, Diduga Bangun “Perusahaan dalam Perusahaan”

Dipublikasikan: 03 Jul 2026 Diperbarui: 03 Jul 2026 Oleh: Tim TSR Law Firm Estimasi baca: 3 menit

Dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan perusahaan kembali mencuat. Owner PT Anneko, TS, resmi melaporkan mantan General Manager perusahaan, AH bersama pihak lain, ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/436/V/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 8 Mei 2025. Terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang mengatur dugaan penggelapan dalam jabatan dan penggelapan.

Kuasa hukum PT Anneko, Dr. Teguh Suharto Utomo, menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan profesional. “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Teguh. Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan laporan yang disampaikan pelapor, selama menjabat sebagai General Manager, AH. diduga tidak hanya mengelola operasional PT Anneko, tetapi juga membangun perusahaan lain yang disebut bernama PT Fabrica Indonesia dengan memanfaatkan berbagai sumber daya milik PT Anneko.

Pelapor menduga fasilitas perusahaan, jaringan bisnis, pelanggan, pemasok, hingga aset informasi perusahaan digunakan untuk kepentingan perusahaan lain tersebut.

Dalam laporan polisi itu juga diuraikan sejumlah dugaan, di antaranya penggunaan aset dan fasilitas perusahaan untuk kepentingan operasional pihak lain, pengalihan transaksi bisnis melalui rekening atau perusahaan di luar rekening resmi PT Anneko, pembelian bahan baku di luar mekanisme perusahaan, tidak adanya pemisahan operasional antara dua perusahaan (commingling), hingga dugaan penguasaan data pelanggan, pemasok, dan dokumen perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan lain.

Pelapor menilai tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi sekaligus membangun perusahaan baru yang tidak menjadi bagian dari kepentingan PT Anneko.

Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan, audit investigatif, dan pembuktian di persidangan, potensi kerugian perusahaan tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga hilangnya pelanggan, aset informasi perusahaan, peluang bisnis, hingga terganggunya tata kelola perusahaan.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan dalil dari pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah serta pembuktian di persidangan.

Secara hukum, apabila seorang pengurus atau karyawan terbukti memanfaatkan jabatan untuk menguasai maupun mengalihkan aset perusahaan demi kepentingan pribadi, perbuatannya dapat memenuhi unsur Pasal 374 KUHP. Penyidik juga dapat mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta apabila ditemukan fakta keterlibatan bersama.

Saat ini perkara tersebut masih ditangani penyidik Polrestabes Surabaya. Proses penyidikan diperkirakan akan meliputi pemeriksaan para saksi, pengumpulan dokumen perusahaan, audit transaksi keuangan, penelusuran bukti elektronik, hingga analisis aliran dana dan hubungan antarperusahaan. 

Tag:
Hukum Legal Hukum Pidana
Disclaimer Penting

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan memberikan pemahaman umum mengenai hukum di Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.

Sumber Berita

Berita ini disadur dari Beritalima.com , diterbitkan pada 03 Jul 2026 . Hak cipta konten asli milik sumber tersebut.

Tentang Penulis

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TSR Law Firm (Teguh Santoso & Rekan), firma hukum berbasis di Surabaya dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dalam menangani perkara hukum perdata, pidana, sengketa bisnis, dan pendampingan hukum perusahaan. Kunjungi website resmi kami di tsrlawfirm.com.

Butuh Bantuan Hukum?

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, hubungi TSR Law Firm untuk konsultasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Bagikan Artikel:
ID Artikel: 18
Status: Published
Belum dinilai
49 dibaca

Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya yang relevan dengan topik ini

Hukum Pidana 27 Jul 2026
PPPSRS Jangan Berubah Menjadi "Rentenir Berkedok Pengelola Rumah Susun" Oleh: Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.

Rumah susun dibangun untuk memberikan kepastian tempat tinggal dan perlindungan hak para pemilik. Na...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 26 Jul 2026
Dr Teguh Suharto Utomo, Apresiasi Kepada Polres Batu dan Seluruh Jajaran

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo selaku Ketua Tim Advokasi Ronny Christian juga me...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 26 Jul 2026
Tiga Terlapor Pengeroyokan Menangis Minta Maaf, Dr. Teguh Suharto Utomo Cabut Laporan Polisi

Kasus dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Batu dengan Laporan Polisi...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 11 Jul 2026
Diduga Dipaksa Akui Kecelakaan Tunggal dan Diusir, Adv Teguh Suharto Utomo Layangkan Somasi

Dr. Teguh Suharto Utomo., S.H., M.H., M.M., menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap mantan ...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 11 Jul 2026
DEWAN KEHORMATAN KUKUHKAN PRINSIP PEMBUKTIAN DALAM PENEGAKAN ETIKA ADVOKAT

Dewan Kehormatan menegaskan pentingnya prinsip pembuktian dalam penegakan etika advokat. Tanpa bukti...

Baca Selengkapnya
Artikel terkait dipilih secara otomatis berdasarkan kategori dan topik yang relevan untuk membantu Anda menemukan informasi hukum yang lebih lengkap.