Dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan perusahaan kembali mencuat. Owner PT Anneko, TS, resmi melaporkan mantan General Manager perusahaan, AH bersama pihak lain, ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/436/V/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 8 Mei 2025. Terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang mengatur dugaan penggelapan dalam jabatan dan penggelapan.
Kuasa hukum PT Anneko, Dr. Teguh Suharto Utomo, menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan profesional. “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Teguh. Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan laporan yang disampaikan pelapor, selama menjabat sebagai General Manager, AH. diduga tidak hanya mengelola operasional PT Anneko, tetapi juga membangun perusahaan lain yang disebut bernama PT Fabrica Indonesia dengan memanfaatkan berbagai sumber daya milik PT Anneko.
Pelapor menduga fasilitas perusahaan, jaringan bisnis, pelanggan, pemasok, hingga aset informasi perusahaan digunakan untuk kepentingan perusahaan lain tersebut.
Dalam laporan polisi itu juga diuraikan sejumlah dugaan, di antaranya penggunaan aset dan fasilitas perusahaan untuk kepentingan operasional pihak lain, pengalihan transaksi bisnis melalui rekening atau perusahaan di luar rekening resmi PT Anneko, pembelian bahan baku di luar mekanisme perusahaan, tidak adanya pemisahan operasional antara dua perusahaan (commingling), hingga dugaan penguasaan data pelanggan, pemasok, dan dokumen perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan lain.
Pelapor menilai tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi sekaligus membangun perusahaan baru yang tidak menjadi bagian dari kepentingan PT Anneko.
Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan, audit investigatif, dan pembuktian di persidangan, potensi kerugian perusahaan tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga hilangnya pelanggan, aset informasi perusahaan, peluang bisnis, hingga terganggunya tata kelola perusahaan.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan dalil dari pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah serta pembuktian di persidangan.
Secara hukum, apabila seorang pengurus atau karyawan terbukti memanfaatkan jabatan untuk menguasai maupun mengalihkan aset perusahaan demi kepentingan pribadi, perbuatannya dapat memenuhi unsur Pasal 374 KUHP. Penyidik juga dapat mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta apabila ditemukan fakta keterlibatan bersama.
Saat ini perkara tersebut masih ditangani penyidik Polrestabes Surabaya. Proses penyidikan diperkirakan akan meliputi pemeriksaan para saksi, pengumpulan dokumen perusahaan, audit transaksi keuangan, penelusuran bukti elektronik, hingga analisis aliran dana dan hubungan antarperusahaan.