Inkrah hingga MA, Gugatan Berulang Kartika Permatasari Kembali Kandas, Kuasa Hukum: Asas Nebis in Idem Harus Dihormati
Hukum Pidana Peringatan Integritas

Inkrah hingga MA, Gugatan Berulang Kartika Permatasari Kembali Kandas, Kuasa Hukum: Asas Nebis in Idem Harus Dihormati

Dipublikasikan: 03 Jul 2026 Diperbarui: 03 Jul 2026 Oleh: Tim TSR Law Firm Estimasi baca: 3 menit

Tsr Law Firm -Setelah menempuh proses hukum selama lebih dari tiga tahun (2023-2026)  sengketa perdata antara Olivia Irawan dan Herlambang melawan Kartika Permatasari akhirnya memperoleh kepastian hukum. Seluruh upaya hukum yang ditempuh Kartika pada akhirnya tidak mengubah Putusan yang telah memenangkan Olivia Irawan dan Herlambang.
Perkara bermula dari gugatan Nomor 91/Pdt.G/2023/PN.Bwi di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dalam putusan tanggal 20 Maret 2024, Majelis Hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp300.000.000, ganti rugi immateriil sebesar Rp350.000.000, dan biaya perkara.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan secara berjenjang, yaitu:
Banding Nomor 284/PDT/2024/PT;
Kasasi Nomor 6433 K/Pdt/2025;
Peninjauan Kembali Nomor 1074 PK/Pdt/2025.
Dengan demikian, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Namun demikian, Kartika Permatasari tidak terima dan  kembali mengajukan gugatan baru melalui Perkara Nomor 127/Pdt.G/2024/PN.Bwi terhadap Olivia Irawan, Herlambang, dan pihak lainnya. Gugatan tersebut pada pokoknya masih berkaitan dan sama persis  dengan objek dan pokok sengketa yang telah diputus sebelumnya.maka
Majelis Hakim kemudian menolak gugatan tersebut. Putusan itu kembali dipertahankan pada:
Pengadilan Tinggi Nomor 435/PDT/2025; dan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2468 K/Pdt/2026 tanggal 29 Juni 2026.
Penolakan tersebut didasarkan pada penerapan asas nebis in idem, yaitu asas hukum yang melarang perkara yang pada pokoknya sama, dengan para pihak dan objek sengketa yang telah diputus berkekuatan hukum tetap, diperiksa kembali oleh pengadilan.
Selain sengketa perdata, Kartika juga diketahui pernah membuat Laporan pidana terhadap Olivia Irawan dan Herlambang di Polresta Banyuwangi dengan No LP : SP Lidik/575/V/Satreskrim Polresta Banyuwangi tgl 8 Mei 2023 , Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut telah dihentikan, sehingga tidak berlanjut ke tahap penyidikan.
Menurut  Dr Teguh Suharto Utomo selaku Kuasa Hukum   Olivia Irawan dan Herlambang, sengketa ini sangat disayangkan karena Kartika masih memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan. Mereka menyatakan bahwa sejak kecil Kartika diasuh, diberikan pendidikan, hingga dibantu dalam berbagai kebutuhan hidupnya, semua kebutuhan hidup dibantu dan ditopang dan Pernyataan tersebut didapat dari pihak Olivia Irawan dan Herlambang selaku Tante dan Paman Kartika Permatasari
Kuasa hukum Olivia Irawan dan Herlambang, Dr. Teguh Suharto Utomo, menegaskan bahwa rangkaian putusan tersebut menunjukkan pentingnya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Asas nebis in idem merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum acara perdata. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum serta mencegah pihak yang sama mengajukan gugatan berulang terhadap perkara yang hakikatnya telah diputus secara final oleh pengadilan," ujar Dr. Teguh Suharto Utomo.
Ia menambahkan bahwa kemenangan beruntun dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi hingga Peninjauan Kembali, ditambah kembali ditolaknya gugatan baru hingga Mahkamah Agung, merupakan bukti bahwa sistem peradilan memberikan perlindungan terhadap kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan proses peradilan.
"Keadilan bukan hanya tentang memenangkan perkara, tetapi juga tentang menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara," tutupnya.

Tag:
Hukum Legal Hukum Pidana
Disclaimer Penting

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan memberikan pemahaman umum mengenai hukum di Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.

Sumber Berita

Berita ini disadur dari Beritalima.com , diterbitkan pada 03 Jul 2026 . Hak cipta konten asli milik sumber tersebut.

Tentang Penulis

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TSR Law Firm (Teguh Santoso & Rekan), firma hukum berbasis di Surabaya dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dalam menangani perkara hukum perdata, pidana, sengketa bisnis, dan pendampingan hukum perusahaan. Kunjungi website resmi kami di tsrlawfirm.com.

Butuh Bantuan Hukum?

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, hubungi TSR Law Firm untuk konsultasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Bagikan Artikel:
ID Artikel: 17
Status: Published
Belum dinilai
75 dibaca

Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya yang relevan dengan topik ini

Hukum Pidana 27 Jul 2026
PPPSRS Jangan Berubah Menjadi "Rentenir Berkedok Pengelola Rumah Susun" Oleh: Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.

Rumah susun dibangun untuk memberikan kepastian tempat tinggal dan perlindungan hak para pemilik. Na...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 26 Jul 2026
Dr Teguh Suharto Utomo, Apresiasi Kepada Polres Batu dan Seluruh Jajaran

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo selaku Ketua Tim Advokasi Ronny Christian juga me...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 26 Jul 2026
Tiga Terlapor Pengeroyokan Menangis Minta Maaf, Dr. Teguh Suharto Utomo Cabut Laporan Polisi

Kasus dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Batu dengan Laporan Polisi...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 11 Jul 2026
Diduga Dipaksa Akui Kecelakaan Tunggal dan Diusir, Adv Teguh Suharto Utomo Layangkan Somasi

Dr. Teguh Suharto Utomo., S.H., M.H., M.M., menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap mantan ...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 11 Jul 2026
DEWAN KEHORMATAN KUKUHKAN PRINSIP PEMBUKTIAN DALAM PENEGAKAN ETIKA ADVOKAT

Dewan Kehormatan menegaskan pentingnya prinsip pembuktian dalam penegakan etika advokat. Tanpa bukti...

Baca Selengkapnya
Artikel terkait dipilih secara otomatis berdasarkan kategori dan topik yang relevan untuk membantu Anda menemukan informasi hukum yang lebih lengkap.