Dr. Teguh Suharto Utomo: Putusan DK KAI 2018 Sudah Sah & Mengikat, Tak Ada Lagi Beban Hukum
Hukum Pidana Peringatan Integritas

Dr. Teguh Suharto Utomo: Putusan DK KAI 2018 Sudah Sah & Mengikat, Tak Ada Lagi Beban Hukum

Dipublikasikan: 02 Jul 2026 Diperbarui: 02 Jul 2026 Oleh: Tim TSR Law Firm Estimasi baca: 3 menit

Tegaskan Prinsip Legalitas: Peristiwa Lama Harus Dinilai Sesuai Hukum Saat Itu

SURABAYA – Kembali mengemukanya pembahasan terkait riwayat hukum yang pernah melibatkan nama Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT di wilayah hukum Polda Jawa Timur, mendorong penegasan resmi mengenai status hukumnya. Dr. Teguh menegaskan secara tegas bahwa seluruh permasalahan hukum yang pernah disandangnya telah selesai sepenuhnya, bersih, dan memiliki kekuatan hukum mutlak. Ia juga mengingatkan kembali asas hukum dasar yang sering kali terabaikan: penilaian terhadap perbuatan masa lalu harus merujuk pada aturan yang berlaku saat kejadian, bukan peraturan baru yang lahir belakangan.

Peristiwa yang menjadi sorotan publik itu terjadi sekitar sepuluh tahun silam. Menurut pandangan hukum yang benar dan sah, Dr. Teguh menegaskan tidak adil dan tidak berdasar jika perbuatan masa lalu dinilai menggunakan undang‑undang atau perubahan regulasi yang diterbitkan bertahun‑tahun setelah kejadian.

“Saat ini, ketentuan mengenai pencemaran nama baik telah diatur dalam Pasal 433 KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Begitu juga UU ITE telah mengalami perubahan mendasar lewat UU Nomor 1 Tahun 2024 menjadi Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4), ditambah Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut Pasal 27 ayat (3) pada aturan lama. Namun ada asas fundamental yang tak terbantahkan: hukum berlaku ke depan, tidak ke belakang. Apapun yang terjadi sepuluh tahun lalu, ukuran penilaiannya adalah hukum yang hidup dan berlaku saat itu, bukan aturan yang baru ada hari ini,” tegas Dr. Teguh saat dikonfirmasi, 30 Mei 2026.

Bebas dari Tuduhan Etik, Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Sebagai seorang advokat, Dr. Teguh terikat sepenuhnya pada Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Terkait tuduhan pelanggaran etik yang pernah disampaikan kepadanya, persoalan itu telah diperiksa mendalam, dibahas, dan diputuskan secara resmi oleh Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (DK KAI) pada tahun 2018 lalu.

Keputusan yang dijatuhkan saat itu sangat jelas dan membebaskan: Dr. Teguh dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dewan Kehormatan menilai langkah‑langkah hukum yang diambil Dr. Teguh saat itu adalah bentuk pembelaan sah atas hak dan kepentingan klien, sejalan penuh dengan amanah Pasal 26 ayat (1) hingga (5) UU Advokat. Kini, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dr. Teguh menegaskan kedudukan putusan etika ini sama kuat dan mutlaknya dengan mekanisme disiplin pada profesi penegak hukum lainnya.

“Prinsipnya sama persis dengan anggota Polri, Jaksa, maupun Hakim. Jika dalam sidang kode etik seseorang dinyatakan tidak bersalah atau bebas, maka selesai sudah perkaranya. Tidak bisa lagi ditarik ke ranah pidana atau digugat kembali secara perdata. Prinsip itu berlaku mutlak bagi semua profesi penegak hukum, termasuk saya. Apalagi faktanya, perkara pidana yang sempat ada pun sudah resmi dihentikan oleh penyidik. Artinya, bersih mutlak,” ujarnya.

Damai Total Sejak 2018, Dasar Gugat Sudah Hilang Sepenuhnya

Poin penegas lainnya yang tak bisa diabaikan adalah fakta penyelesaian pokok sengketa. Dr. Teguh menyampaikan bahwa sejak tahun 2018 silam, pihak klien yang diwakilinya telah mencapai kesepakatan damai sepenuhnya dengan pihak lawan. Masalah utama yang menjadi akar dari segala sengketa saat itu sudah selesai diselesaikan bersama dan tidak ada lagi perselisihan.

“Karena kedua belah pihak sudah berdamai dan masalah pokok tuntas selesai, otomatis tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan baik secara materiil maupun immaterial. Secara hukum, jika unsur kerugian hilang sepenuhnya, maka pokok perkara itu gugur sendiri atau hapus demi hukum. Dasar untuk menuntut pun sudah tidak ada lagi. Tidak ada lagi masalah apa pun, semuanya sudah selesai dan beres sejak lama,” ungkap Dr. Teguh menutup penjelasannya.

Kini, nama dan profesi Dr. Teguh Suharto Utomo kembali kokoh dan bersih, berhak menjalankan tugas penegak hukum dengan penuh kehormatan dan integritas di mata hukum maupun publik.

(Tim Redaksi)

Tag:
Hukum Legal Hukum Pidana
Disclaimer Penting

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan memberikan pemahaman umum mengenai hukum di Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.

Sumber Berita

Berita ini disadur dari Targetsindikat.com , diterbitkan pada 19 Jun 2026 . Hak cipta konten asli milik sumber tersebut.

Tentang Penulis

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TSR Law Firm (Teguh Santoso & Rekan), firma hukum berbasis di Surabaya dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dalam menangani perkara hukum perdata, pidana, sengketa bisnis, dan pendampingan hukum perusahaan. Kunjungi website resmi kami di tsrlawfirm.com.

Butuh Bantuan Hukum?

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, hubungi TSR Law Firm untuk konsultasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Bagikan Artikel:
ID Artikel: 16
Status: Published
Belum dinilai
51 dibaca

Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya yang relevan dengan topik ini

Hukum Pidana 27 Jul 2026
PPPSRS Jangan Berubah Menjadi "Rentenir Berkedok Pengelola Rumah Susun" Oleh: Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.

Rumah susun dibangun untuk memberikan kepastian tempat tinggal dan perlindungan hak para pemilik. Na...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 26 Jul 2026
Dr Teguh Suharto Utomo, Apresiasi Kepada Polres Batu dan Seluruh Jajaran

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo selaku Ketua Tim Advokasi Ronny Christian juga me...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 26 Jul 2026
Tiga Terlapor Pengeroyokan Menangis Minta Maaf, Dr. Teguh Suharto Utomo Cabut Laporan Polisi

Kasus dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Batu dengan Laporan Polisi...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 11 Jul 2026
Diduga Dipaksa Akui Kecelakaan Tunggal dan Diusir, Adv Teguh Suharto Utomo Layangkan Somasi

Dr. Teguh Suharto Utomo., S.H., M.H., M.M., menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap mantan ...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 11 Jul 2026
DEWAN KEHORMATAN KUKUHKAN PRINSIP PEMBUKTIAN DALAM PENEGAKAN ETIKA ADVOKAT

Dewan Kehormatan menegaskan pentingnya prinsip pembuktian dalam penegakan etika advokat. Tanpa bukti...

Baca Selengkapnya
Artikel terkait dipilih secara otomatis berdasarkan kategori dan topik yang relevan untuk membantu Anda menemukan informasi hukum yang lebih lengkap.