Dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan
perusahaan mencuat setelah Owner PT Anneko, Tezar Salim, melaporkan Aditya Hendratha bersama sejumlah pihak lainnya ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak
pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/436/V/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 8 Mei 2025.
Berdasarkan Tanda Bukti Lapor yang diterima, perkara ini dipersangkakan menggunakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 372
KUHP tentang penggelapan. Pasal 374 KUHP mengatur pemberatan pidana apabila penguasaan terhadap barang atau aset diperoleh karena hubungan kerja, jabatan, atau
karena menerima upah.
Menurut pihak pelapor, saat menjabat sebagai General Manager PT Anneko, Aditya Hendratha diduga tidak hanya menjalankan operasional perusahaan, tetapi juga
membangun usaha lain yang disebut sebagai PT Fabrica Indonesia dengan memanfaatkan sumber daya, jaringan usaha, pelanggan, hingga fasilitas milik PT Anneko.
Kuasa hukum PT Anneko, Dr. Teguh Suharto Utomo, menilai dugaan yang dilaporkan
menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang serius.
“Ada unsur penyalahgunaan wewenang dan mendirikan ‘perusahaan dalam
perusahaan’,” ujar Teguh. Tok
Baca selengkapnya : Owner PT Anneko Laporkan Aditya Hendratha dkk ke Polisi atas Dugaan Penggelapan dalam Jabatan | Timur Pos