Musuh Terbesar Advokat Terkadang Adalah Kliennya Sendiri
Opini & Insight Hukum Peringatan Integritas

Musuh Terbesar Advokat Terkadang Adalah Kliennya Sendiri

Dipublikasikan: 28 Jun 2026 Diperbarui: 28 Jun 2026 Oleh: Tim TSR Law Firm Estimasi baca: 1 menit

Surabaya - Di ruang sidang, Advokat sering dianggap sedang berhadapan dengan jaksa, penyidik, atau kuasa hukum lawan. Namun dalam kenyataan praktik, ujian terberat seorang advokat justru terkadang datang dari orang yang dibelanya sendiri, yaitu klien. Bukan karena advokat memusuhi klien, melainkan karena tidak sedikit perkara menjadi rumit akibat klien yang tidak jujur, menyembunyikan fakta, memberikan keterangan yang berubah-ubah, memalsukan bukti, atau bahkan memaksa advokat melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan kode etik. Advokat bukanlah "tukang menang perkara". Advokat adalah penegak hukum yang berkewajiban membela hak-hak klien dengan cara-cara yang sah menurut hukum. Ketika klien meminta advokat merekayasa bukti, mengarahkan saksi untuk berbohong, atau menyalahgunakan proses hukum, maka saat itulah advokat harus berkata tidak. Kepercayaan adalah fondasi hubungan advokat dan klien. Jika fondasi itu runtuh karena kebohongan, maka strategi hukum terbaik sekalipun dapat gagal. Sebaliknya, klien yang terbuka dan jujur akan memudahkan advokat menyusun pembelaan secara profesional dan bertanggung jawab.

 

Tag:
Hukum Legal Opini & Insight Hukum
Disclaimer Penting

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan memberikan pemahaman umum mengenai hukum di Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.

Sumber Berita

Berita ini disadur dari Liputan Indonesia , diterbitkan pada 27 Jun 2026 . Hak cipta konten asli milik sumber tersebut.

Tentang Penulis

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TSR Law Firm (Teguh Santoso & Rekan), firma hukum berbasis di Surabaya dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dalam menangani perkara hukum perdata, pidana, sengketa bisnis, dan pendampingan hukum perusahaan. Kunjungi website resmi kami di tsrlawfirm.com.

Butuh Bantuan Hukum?

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, hubungi TSR Law Firm untuk konsultasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Bagikan Artikel:
ID Artikel: 12
Status: Published
Belum dinilai
46 dibaca

Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya yang relevan dengan topik ini

Opini & Insight Hukum 17 Jul 2026
Korban Kasus Dugaan Penganiayaan Merasa Dirugikan, Prinsip Kebenaran Materiil Wajib Menjadi Landasan Utama Dalam Penegakan Hukum

Upaya membangun konstruksi narasi bahwa AA bertindak sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 17 Jul 2026
PRINSIP PEMBUKTIAN MENGGANTIKAN NARASI SEPIHAK

Upaya menyandingkan diri sebagai pihak yang menderita kerugian dalam kasus dugaan penganiayaan bersa...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Adv Dr Teguh Suharto Utomo :

Fenomena Advokat ditelikung oleh klien sendiri semakin sering terjadi. Saat perkara masih sulit, adv...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., Tegaskan, status DPO Bukan Stempel Seumur Hidup Jangan Jadikan Status Penyidikan Sebagai Alat Penghakiman Publik

Hukum harus menjadi sarana mencari kebenaran, bukan alat membangun stigma. DPO adalah instrumen pros...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Pokrol bambu dan makelar kasus sebagai musuh advokat profesional dalam penegakan hukum

Facebook Twitter Pinterest Share › berita terkini Adv Dr Teguh Suharto Utomo Ungkap: Pokrol ...

Baca Selengkapnya
Artikel terkait dipilih secara otomatis berdasarkan kategori dan topik yang relevan untuk membantu Anda menemukan informasi hukum yang lebih lengkap.