Surabaya - Di ruang sidang, Advokat sering dianggap sedang berhadapan dengan jaksa, penyidik, atau kuasa hukum lawan. Namun dalam kenyataan praktik, ujian terberat seorang advokat justru terkadang datang dari orang yang dibelanya sendiri, yaitu klien. Bukan karena advokat memusuhi klien, melainkan karena tidak sedikit perkara menjadi rumit akibat klien yang tidak jujur, menyembunyikan fakta, memberikan keterangan yang berubah-ubah, memalsukan bukti, atau bahkan memaksa advokat melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan kode etik. Advokat bukanlah "tukang menang perkara". Advokat adalah penegak hukum yang berkewajiban membela hak-hak klien dengan cara-cara yang sah menurut hukum. Ketika klien meminta advokat merekayasa bukti, mengarahkan saksi untuk berbohong, atau menyalahgunakan proses hukum, maka saat itulah advokat harus berkata tidak. Kepercayaan adalah fondasi hubungan advokat dan klien. Jika fondasi itu runtuh karena kebohongan, maka strategi hukum terbaik sekalipun dapat gagal. Sebaliknya, klien yang terbuka dan jujur akan memudahkan advokat menyusun pembelaan secara profesional dan bertanggung jawab.