Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT: Kasus Pencucian Uang Terkait Bisnis BBM Kapal, Jejak Dana Akan Diusut Tuntas
Hukum Pidana Peringatan Integritas

Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT: Kasus Pencucian Uang Terkait Bisnis BBM Kapal, Jejak Dana Akan Diusut Tuntas

Dipublikasikan: 28 Jun 2026 Diperbarui: 28 Jun 2026 Oleh: Tim TSR Law Firm Estimasi baca: 3 menit

SURABAYA – Proses hukum kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Tan Irwan memasuki babak baru. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Surabaya, tersangka diketahui tidak mengindahkan dua kali surat panggilan resmi tanpa memberikan keterangan maupun alasan yang sah.

Atas sikap menghindar tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., menegaskan tim penyidik akan segera bergerak melakukan penangkapan. Tidak berhenti di situ, penelusuran jejak keuangan juga akan diperluas secara mendalam hingga ke pihak‑pihak terdekat dan anggota keluarga yang diduga turut menerima aliran dana dari hasil kejahatan tersebut.

“Seluruh dokumen dan barang bukti sudah kami amankan dari para saksi. Hasil penelusuran ini akan menjadi bukti utama. Kami pastikan proses berjalan sesuai hukum dan akan terus dikembangkan kepada siapa saja yang terlibat,” tegas keterangan penyidik.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus lama yang sudah menjerat Tan Irwan, yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam bisnis pengisian bahan bakar kapal. Pada kasus tahun 2022 silam, ia sudah dinyatakan bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, di mana korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat janji keuntungan usaha yang fiktif. Kini, polisi menduga ada upaya pencucian uang dari aset hasil kejahatan tersebut.

Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo: Kejahatan Berulang, Wajib Ditindak Tanpa Kompromi

Menanggapi perkembangan ini, Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT, selaku Kepala Tim Kuasa Hukum TSR Law Firm yang mewakili pihak korban, Soetijono, memberikan tanggapan tegas. Ia menilai apa yang terjadi saat ini adalah bentuk pengulangan tindak pidana yang memiliki rekam jejak buruk di mata hukum.

“Jelas ini kejahatan berulang. Di kasus lalu, putusan hakim sudah meyakinkan kesalahannya. Kini kami sangat yakin ada aliran dana besar yang disembunyikan atau dialirkan ke pihak lain. PPATK dan Polda Jawa Timur harus telusuri ini tuntas, jangan ada celah yang terlewat,” ujar Dr. Teguh Suharto Utomo.

Ia mengingatkan bahwa sikap mangkir dari panggilan resmi justru memperkuat dugaan adanya upaya menutupi jejak. Menurutnya, menghormati proses hukum adalah kewajiban setiap warga negara, apalagi bagi yang sudah memiliki catatan hukum sebelumnya.

“Kami minta aparat bertindak tegas, profesional, dan transparan. Tan Irwan serta pihak yang membantu pengalihan aset tersebut harus segera diproses. Keadilan harus ditegakkan agar hak korban yang hilang miliaran rupiah bisa diperjuangkan kembali sampai tuntas,” pungkasnya.

Publik kini menanti langkah nyata kepolisian, berharap penindakan berjalan cepat agar aset negara dan hak korban tidak sempat disembunyikan atau dipindahtangankan ke mana-mana.

Tag:
Hukum Legal Hukum Pidana
Disclaimer Penting

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan memberikan pemahaman umum mengenai hukum di Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.

Sumber Berita

Berita ini disadur dari Mediarimsustnipolri , diterbitkan pada 19 Jun 2026 . Hak cipta konten asli milik sumber tersebut.

Tentang Penulis

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TSR Law Firm (Teguh Santoso & Rekan), firma hukum berbasis di Surabaya dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dalam menangani perkara hukum perdata, pidana, sengketa bisnis, dan pendampingan hukum perusahaan. Kunjungi website resmi kami di tsrlawfirm.com.

Butuh Bantuan Hukum?

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, hubungi TSR Law Firm untuk konsultasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Bagikan Artikel:
ID Artikel: 13
Status: Published
Belum dinilai
56 dibaca

Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya yang relevan dengan topik ini

Hukum Pidana 27 Jul 2026
PPPSRS Jangan Berubah Menjadi "Rentenir Berkedok Pengelola Rumah Susun" Oleh: Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.

Rumah susun dibangun untuk memberikan kepastian tempat tinggal dan perlindungan hak para pemilik. Na...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 26 Jul 2026
Dr Teguh Suharto Utomo, Apresiasi Kepada Polres Batu dan Seluruh Jajaran

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo selaku Ketua Tim Advokasi Ronny Christian juga me...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 26 Jul 2026
Tiga Terlapor Pengeroyokan Menangis Minta Maaf, Dr. Teguh Suharto Utomo Cabut Laporan Polisi

Kasus dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Batu dengan Laporan Polisi...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 11 Jul 2026
Diduga Dipaksa Akui Kecelakaan Tunggal dan Diusir, Adv Teguh Suharto Utomo Layangkan Somasi

Dr. Teguh Suharto Utomo., S.H., M.H., M.M., menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap mantan ...

Baca Selengkapnya
Hukum Pidana 11 Jul 2026
DEWAN KEHORMATAN KUKUHKAN PRINSIP PEMBUKTIAN DALAM PENEGAKAN ETIKA ADVOKAT

Dewan Kehormatan menegaskan pentingnya prinsip pembuktian dalam penegakan etika advokat. Tanpa bukti...

Baca Selengkapnya
Artikel terkait dipilih secara otomatis berdasarkan kategori dan topik yang relevan untuk membantu Anda menemukan informasi hukum yang lebih lengkap.