Cerita_Rakyat.id || SURABAYA, Vonis terhadap Nadiem Makarim kembali memantik perdebatan publik. Namun, di balik putusan mayoritas majelis hakim, terdapat satu fakta hukum yang tidak boleh diabaikan, yakni adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Hakim Andi. Perbedaan pendapat tersebut bukan sekadar catatan kaki dalam putusan, melainkan cerminan nyata bahwa independensi hakim masih hidup dalam sistem peradilan Indonesia.
Dalam praktik peradilan, dissenting opinion bukan merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan mayoritas. Sebaliknya, ia adalah hak konstitusional seorang hakim untuk mempertahankan keyakinan hukumnya berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan hati nurani. Pendapat berbeda justru menunjukkan bahwa proses pengambilan putusan dilakukan melalui musyawarah yang sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas.
Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan setiap hakim menyampaikan pertimbangan tertulis. Apabila musyawarah tidak menghasilkan mufakat bulat, maka pendapat hakim yang berbeda wajib dicantumkan dalam putusan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Keberanian seorang hakim menyampaikan dissenting opinion patut dihormati. Seorang hakim tidak diangkat untuk mengikuti arus mayoritas, melainkan untuk menegakkan hukum dan keadilan menurut keyakinannya. Dalam negara hukum (rechtstaat), keberanian mempertahankan pendapat hukum sering kali menjadi ukuran integritas seorang hakim.
Menurut Dr Teguh Suharto Utomo
Sebenarnya tentu dissenting opinion tidak mengubah amar putusan yang telah diputus berdasarkan suara terbanyak. Putusan mayoritas tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun, pendapat berbeda tersebut dapat menjadi bahan kajian akademik, referensi bagi upaya hukum berikutnya, bahkan dalam sejarah peradilan sering menjadi rujukan perkembangan doktrin hukum di masa mendatang.
Masyarakat hendaknya tidak memandang dissenting opinion sebagai bentuk perpecahan di antara hakim. Justru perbedaan pendapat tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman. Peradilan yang sehat bukanlah peradilan yang selalu menghasilkan suara bulat, melainkan peradilan yang memberikan ruang bagi setiap hakim untuk mengemukakan argumentasi hukumnya secara bebas tanpa tekanan.
Pada akhirnya, perkara Nadiem Makarim memberikan pelajaran penting bahwa keadilan tidak hanya diukur dari hasil akhir suatu putusan, tetapi juga dari proses lahirnya putusan tersebut. Ketika seorang hakim berani menyatakan pendapat berbeda demi mempertahankan keyakinan hukumnya, maka prinsip independensi peradilan masih berdiri tegak.
"Fiat Justitia Ruat Caelum" — Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh.
Dissenting Opinion Hakim Andi: Ketika Independensi Hakim Berbicara dalam Perkara Nadiem Makarim Oleh: Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT.
Tag:
Hukum Legal Opini & Insight HukumDisclaimer Penting
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan memberikan pemahaman umum mengenai hukum di Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.
Sumber Berita
Berita ini disadur dari xyronnews.com , diterbitkan pada 03 Jul 2026 . Hak cipta konten asli milik sumber tersebut.
Butuh Bantuan Hukum?
Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, hubungi TSR Law Firm untuk konsultasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.