Dissenting Opinion Hakim Andi: Ketika Independensi Hakim Berbicara dalam Perkara Nadiem Makarim Oleh: Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT.
Opini & Insight Hukum Peringatan Integritas

Dissenting Opinion Hakim Andi: Ketika Independensi Hakim Berbicara dalam Perkara Nadiem Makarim Oleh: Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT.

Dipublikasikan: 03 Jul 2026 Diperbarui: 03 Jul 2026 Oleh: Tim TSR Law Firm Estimasi baca: 2 menit

Cerita_Rakyat.id || SURABAYA, Vonis terhadap Nadiem Makarim kembali memantik perdebatan publik. Namun, di balik putusan mayoritas majelis hakim, terdapat satu fakta hukum yang tidak boleh diabaikan, yakni adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Hakim Andi. Perbedaan pendapat tersebut bukan sekadar catatan kaki dalam putusan, melainkan cerminan nyata bahwa independensi hakim masih hidup dalam sistem peradilan Indonesia.
Dalam praktik peradilan, dissenting opinion bukan merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan mayoritas. Sebaliknya, ia adalah hak konstitusional seorang hakim untuk mempertahankan keyakinan hukumnya berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan hati nurani. Pendapat berbeda justru menunjukkan bahwa proses pengambilan putusan dilakukan melalui musyawarah yang sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas.
Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan setiap hakim menyampaikan pertimbangan tertulis. Apabila musyawarah tidak menghasilkan mufakat bulat, maka pendapat hakim yang berbeda wajib dicantumkan dalam putusan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Keberanian seorang hakim menyampaikan dissenting opinion patut dihormati. Seorang hakim tidak diangkat untuk mengikuti arus mayoritas, melainkan untuk menegakkan hukum dan keadilan menurut keyakinannya. Dalam negara hukum (rechtstaat), keberanian mempertahankan pendapat hukum sering kali menjadi ukuran integritas seorang hakim.
Menurut Dr Teguh Suharto Utomo 
Sebenarnya tentu dissenting opinion tidak mengubah amar putusan yang telah diputus berdasarkan suara terbanyak. Putusan mayoritas tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun, pendapat berbeda tersebut dapat menjadi bahan kajian akademik, referensi bagi upaya hukum berikutnya, bahkan dalam sejarah peradilan sering menjadi rujukan perkembangan doktrin hukum di masa mendatang.
Masyarakat hendaknya tidak memandang dissenting opinion sebagai bentuk perpecahan di antara hakim. Justru perbedaan pendapat tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman. Peradilan yang sehat bukanlah peradilan yang selalu menghasilkan suara bulat, melainkan peradilan yang memberikan ruang bagi setiap hakim untuk mengemukakan argumentasi hukumnya secara bebas tanpa tekanan.
Pada akhirnya, perkara Nadiem Makarim memberikan pelajaran penting bahwa keadilan tidak hanya diukur dari hasil akhir suatu putusan, tetapi juga dari proses lahirnya putusan tersebut. Ketika seorang hakim berani menyatakan pendapat berbeda demi mempertahankan keyakinan hukumnya, maka prinsip independensi peradilan masih berdiri tegak.
"Fiat Justitia Ruat Caelum" — Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh.

Tag:
Hukum Legal Opini & Insight Hukum
Disclaimer Penting

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan memberikan pemahaman umum mengenai hukum di Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten.

Sumber Berita

Berita ini disadur dari xyronnews.com , diterbitkan pada 03 Jul 2026 . Hak cipta konten asli milik sumber tersebut.

Tentang Penulis

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TSR Law Firm (Teguh Santoso & Rekan), firma hukum berbasis di Surabaya dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dalam menangani perkara hukum perdata, pidana, sengketa bisnis, dan pendampingan hukum perusahaan. Kunjungi website resmi kami di tsrlawfirm.com.

Butuh Bantuan Hukum?

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan pendampingan hukum profesional, hubungi TSR Law Firm untuk konsultasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Bagikan Artikel:
ID Artikel: 21
Status: Published
5/5 (2)
51 dibaca

Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya yang relevan dengan topik ini

Opini & Insight Hukum 17 Jul 2026
Korban Kasus Dugaan Penganiayaan Merasa Dirugikan, Prinsip Kebenaran Materiil Wajib Menjadi Landasan Utama Dalam Penegakan Hukum

Upaya membangun konstruksi narasi bahwa AA bertindak sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 17 Jul 2026
PRINSIP PEMBUKTIAN MENGGANTIKAN NARASI SEPIHAK

Upaya menyandingkan diri sebagai pihak yang menderita kerugian dalam kasus dugaan penganiayaan bersa...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Adv Dr Teguh Suharto Utomo :

Fenomena Advokat ditelikung oleh klien sendiri semakin sering terjadi. Saat perkara masih sulit, adv...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., Tegaskan, status DPO Bukan Stempel Seumur Hidup Jangan Jadikan Status Penyidikan Sebagai Alat Penghakiman Publik

Hukum harus menjadi sarana mencari kebenaran, bukan alat membangun stigma. DPO adalah instrumen pros...

Baca Selengkapnya
Opini & Insight Hukum 11 Jul 2026
Pokrol bambu dan makelar kasus sebagai musuh advokat profesional dalam penegakan hukum

Facebook Twitter Pinterest Share › berita terkini Adv Dr Teguh Suharto Utomo Ungkap: Pokrol ...

Baca Selengkapnya
Artikel terkait dipilih secara otomatis berdasarkan kategori dan topik yang relevan untuk membantu Anda menemukan informasi hukum yang lebih lengkap.