Hukum Pidana
Kategori Hukum Pidana berisi artikel mengenai tindak pidana, penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, dan proses pidana di Indonesia. Artikel ini dirancang untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban tersangka, prosedur hukum pidana, serta langkah yang dapat ditempuh untuk penyelesaian kasus pidana. Konten disajikan secara edukatif dan praktis agar mudah dipahami oleh masyarakat umum maupun profesional hukum.
15 artikel tersedia dalam kategori ini
PPPSRS Jangan Berubah Menjadi "Rentenir Berkedok Pengelola Rumah Susun" Oleh: Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.
Rumah susun dibangun untuk memberikan kepastian tempat tinggal dan perlindungan hak para pemilik. Namun ironisnya, di sejumlah apartemen justru muncul praktik penagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dinilai semakin jauh dari prinsip keadilan. Denda terus bertambah, bunga dikenakan di atas bunga sebelumnya, hingga tagihan membengkak berkali-kali lipat. Cara seperti ini lebih menyerupai praktik rentenir daripada tata kelola organisasi nirlaba.
Dr Teguh Suharto Utomo, Apresiasi Kepada Polres Batu dan Seluruh Jajaran
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo selaku Ketua Tim Advokasi Ronny Christian juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Batu, Kasat Reskrim Polres Batu, serta seluruh jajaran penyidik yang telah bekerja secara profesional, cepat, dan humanis dalam menangani perkara tersebut.
Tiga Terlapor Pengeroyokan Menangis Minta Maaf, Dr. Teguh Suharto Utomo Cabut Laporan Polisi
Kasus dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Batu dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/112/VI/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Juni 2026 berakhir damai. Tiga terlapor, yakni Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso alias Martin, secara terbuka menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan kepada pelapor, Ronny Christian
Diduga Dipaksa Akui Kecelakaan Tunggal dan Diusir, Adv Teguh Suharto Utomo Layangkan Somasi
Dr. Teguh Suharto Utomo., S.H., M.H., M.M., menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap mantan majikan kliennya. Langkah tersebut dilakukan setelah kliennya diduga mendapat tekanan pasca kecelakaan lalu lintas yang menimpa anaknya berberapa bulan lalu. Klien yang disebut bernama "Maria" itu, menurut keterangan kuasa hukumnya, memiliki anak berinisial (V) yang mengalami luka berat dan trauma akibat kecelakaan lalu lintas.
DEWAN KEHORMATAN KUKUHKAN PRINSIP PEMBUKTIAN DALAM PENEGAKAN ETIKA ADVOKAT
Dewan Kehormatan menegaskan pentingnya prinsip pembuktian dalam penegakan etika advokat. Tanpa bukti yang cukup, tuduhan pelanggaran tidak dapat dibenarkan sesuai UU Advokat dan kode etik.
Dr. Teguh Suharto Utomo Desak Penyidik Profesional dan Bebas Dari Tekanan Dalam Tangani Perkara
Dr. Teguh mengajak seluruh jajaran penyidik, khususnya di lingkungan Polrestabes Surabaya, untuk menjaga marwah institusi Polri dengan menegakkan hukum secara adil, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Status Wakil Ketua KONI Kota Batu dalam Kasus Pengeroyokan Akan Diputus Usai Gelar Perkara
Satreskrim Polres Batu terus bergerak untuk mengusut tuntas kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu SA serta dua rekannya, H dan A. Status tiga terlapor ini akan diungkapkan kepolisian usai proses penyidikan yang berjalan rampung.
Kasus yang Disorot di Polda Jatim Resmi Selesai, Advokat Teguh Suharto Utomo: Putusan DK 2018 Sudah Inkracht
Dalam Putusan Dewan Kehormatan saya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Tindakan yang dilakukan murni membela klien, sesuai UU Advokat Pasal 26 ayat 1 sampai 5. Dengan Putusan Dewan Kehormatan yang sudah Inkracht itu, saya berhak menjalankan profesi secara sah dan profesional.
Aditya dkk Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan dalam Jabatan
"Perusahaan dalam Perusahaan", Aditya dkk Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dr Teguh Suharto Utomo : Ada Unsur penyalahgunaan wewenang seolah mendirikan Negara dalam Negara
Owner PT Anneko Laporkan Mantan General Manager ke Polisi, Diduga Bangun “Perusahaan dalam Perusahaan”
Dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan perusahaan kembali mencuat. Owner PT Anneko, TS, resmi melaporkan mantan General Manager perusahaan, AH bersama pihak lain, ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan.
Inkrah hingga MA, Gugatan Berulang Kartika Permatasari Kembali Kandas, Kuasa Hukum: Asas Nebis in Idem Harus Dihormati
Setelah menempuh proses hukum selama lebih dari tiga tahun (2023-2026) sengketa perdata antara Olivia Irawan dan Herlambang melawan Kartika Permatasari akhirnya memperoleh kepastian hukum. Seluruh upaya hukum yang ditempuh Kartika pada akhirnya tidak mengubah Putusan yang telah memenangkan Olivia Irawan dan Herlambang.
Dr. Teguh Suharto Utomo: Putusan DK KAI 2018 Sudah Sah & Mengikat, Tak Ada Lagi Beban Hukum
Kembali mengemukanya pembahasan terkait riwayat hukum yang pernah melibatkan nama Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT di wilayah hukum Polda Jawa Timur, mendorong penegasan resmi mengenai status hukumnya. Dr. Teguh menegaskan secara tegas bahwa seluruh permasalahan hukum yang pernah disandangnya telah selesai sepenuhnya, bersih, dan memiliki kekuatan hukum mutlak. Ia juga mengingatkan kembali asas hukum dasar yang sering kali terabaikan: penilaian terhadap perbuatan masa lalu harus merujuk pada aturan yang berlaku saat kejadian, bukan peraturan baru yang lahir belakangan.
Owner PT Anneko Laporkan Aditya Hendratha dkk ke Polisi atas Dugaan Penggelapan dalam Jabatan
Owner PT Anneko Laporkan Aditya Hendratha dkk ke Polisi atas Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dr. Teguh Suharto Utomo: adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan
Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT: Kasus Pencucian Uang Terkait Bisnis BBM Kapal, Jejak Dana Akan Diusut Tuntas
Proses hukum kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Tan Irwan memasuki babak baru. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Surabaya, tersangka diketahui tidak mengindahkan dua kali surat panggilan resmi tanpa memberikan keterangan maupun alasan yang sah.
Hukum Pidana di Indonesia: Pengertian, Tujuan, Unsur, dan Penerapannya
Artikel ini membahas secara lengkap mengenai hukum pidana di Indonesia, mulai dari pengertian, tujuan, unsur-unsur tindak pidana, jenis hukum pidana, hingga contoh penerapannya dalam praktik. Dengan memahami dasar-dasar hukum pidana, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta memahami konsekuensi hukum dari suatu perbuatan yang melanggar hukum.