Berita Hukum
Berita dan perkembangan hukum terkini dari berbagai sumber terpercaya
Info
Berita disadur dari sumber terpercaya dengan menyebutkan sumber aslinya. Untuk artikel edukasi hukum, kunjungi Blog kami.
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., Tegaskan, status DPO Bukan Stempel Seumur Hidup Jangan Jadikan Status Penyidikan Sebagai Alat Penghakiman Publik
Hukum harus menjadi sarana mencari kebenaran, bukan alat membangun stigma. DPO adalah instrumen proses, bukan hukuman. Ketika proses hukumnya berakhir atau sudah dilakukan pemeriksaan terhadap DPO, maka seketika status DPO ybs sudah gugur terlebih lagi Perkara atau Kasus yang disematkan sudah dihentikan secara Hukum / di SP 3 oleh Kepolisian, maka opini yang terus memosisikan seseorang sebagai buronan tanpa dasar hukum yang masih berlaku patut dipertanyakan secara hukum maupun secara etika.
Pokrol bambu dan makelar kasus sebagai musuh advokat profesional dalam penegakan hukum
Facebook Twitter Pinterest Share › berita terkini Adv Dr Teguh Suharto Utomo Ungkap: Pokrol Bambu dan Makelar Kasus: Musuh Nyata Penegakan Hukum R. Lindo 10/07/2026 | 02.09 WIB | Dibaca: 11 kali KomentarBagikan Surabaya.Pos || surabaya- Musuh terbesar penegakan hukum bukan hanya koruptor, tetapi juga pokrol bambu dan makelar kasus yang menjadikan hukum sebagai komoditas untuk diperjualbelikan. Mereka hidup dari kedekatan, menjual pengaruh, menawarkan akses, dan menciptakan kesan seolah-olah perkara dapat diatur melalui hubungan dengan oknum aparat penegak hukum. Jika praktik seperti itu benar terjadi, maka yang hancur bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan rakyat terhadap negara hukum. Baca Juga :Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi, S.H., M.H., M.M. Anak Malang Yang Menjadi Suara Keadilan dari Sabang Sampai Merauke Viralnya pemberitaan mengenai dugaan adanya pertemuan yang dikaitkan dengan petinggi kejaksaan di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan telah memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, setiap informasi yang menimbulkan dugaan konflik kepentingan wajib dijawab secara transparan melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan ruang spekulasi berkembang tanpa kejelasan. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal hukum. Tidak boleh ada orang yang mengaku mampu mengatur perkara melalui jalur belakang. Dan tidak boleh ada oknum yang menjadikan jabatan sebagai alat tawar-menawar demi keuntungan pribadi.tegas Dr Teguh Suharto Utomo yang juga pernah menjadi korban kriminalisasi mafia hukum beberapa kali, namun selalu dapat dilawan dengan aturan hukum yang jelas! Dan akhirnya Mafia Hukum tersebut meminta maaf bahkan ada yang almarhum akibat kezoliman nya selama hidup di dunia fana. Baca Juga :Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo Mengecam Keras Tindakan Pengeroyokan Dan SARA, Siap Lapor Polisi Apabila terdapat pihak yang menawarkan jasa mengurus perkara dengan mengatasnamakan hubungan dengan aparat penegak hukum, maka perbuatan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan hukum yang harus diusut secara tuntas. Sebaliknya, apabila ada aparat yang terbukti menerima, memfasilitasi, atau memberikan perlakuan istimewa karena hubungan pribadi, maka tindakan tersebut harus diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh telepon, lobi, jamuan, atau kedekatan, melainkan oleh alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum. Dasar hukum yang menjadi pijakan antara lain: Baca Juga :Upaya Hukum Siek Liani Puspitasari Melawan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Akhirnya Kandas UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa. Baca Juga :Akibat Kecelakaan Lalulintas 1 Anak Bernama Marlince Viola Mengalami Luka Serius: Dr. Teguh Suharto Utomo, Minta Polisi Segera Proses Hukum tidak boleh dijadikan barang dagangan. Jabatan bukan komoditas. Keadilan bukan transaksi. Siapa pun yang bermain sebagai pokrol bambu atau makelar kasus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan siapa pun aparat yang terbukti melindunginya wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Itulah makna sejati negara hukum yang berkeadilan.
Dr Teguh Suharto Utomo, Adv Bukan Kedok Hukum & Bukan Dagangan: Lawan Mafia Peradilan
Advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. Bukan alat untuk melegitimasi praktik transaksi perkara
Kasus yang Disorot di Polda Jatim Resmi Selesai, Advokat Teguh Suharto Utomo: Putusan DK 2018 Sudah Inkracht
Dalam Putusan Dewan Kehormatan saya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Tindakan yang dilakukan murni membela klien, sesuai UU Advokat Pasal 26 ayat 1 sampai 5. Dengan Putusan Dewan Kehormatan yang sudah Inkracht itu, saya berhak menjalankan profesi secara sah dan profesional.
KRIMINALISASI ADVOKAT: KETIKA KEKUASAAN DAN MODAL BERUSAHA MENUNDUKKAN HUKUM, NAMUN KEADILAN AKHIRNYA MENANG
WNA Apresiasi Kinerja Dr. Teguh Suharto Utomo, Berhasil Tuntaskan Pengurusan Sertifikat Tanah di Bali
Kepercayaan masyarakat internasional terhadap profesi advokatIndonesia kembali mendapat pengakuan
Adv Bukan Cari Honor, Tapi Tegakkan Kemanusiaan. Dr. Teguh Suharto Utomo Adalah Investasi Akhirat Seorang Advokat
Jadilah advokat yang mengejar keadilan sebelum mengejar bayaran. Sebab uang dapat menghidupi profesi, tetapi kemanusiaanlah yang memuliakan seorang advokat,” tegas
Adv Dr Teguh Suharto Utomo Sang Pejuang Kaum Terzolimi oleh Penguasa
Di negeri ini, jurang antara kekuasaan dan penderitaan masih menganga. Kemewahan dan kemiskinan hidup berdampingan. Tak jarang, hukum tampak lebih ramah kepada mereka yang beruang daripada mereka yang hanya punya kebenaran.
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H. Tujuh Kali Menang Titik Akhir Sengketa Keluarga, Tapi Juga Penghormatan Atas Aturan
Perjalanan hukum yang ditempuh Olivia Irawan dan Herlambang sungguh tak mudah. Lebih dari tiga tahun bergelut, melewati berlikunya proses peradilan, akhirnya ada cahaya terang di ujung lorong.
Aditya dkk Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan dalam Jabatan
"Perusahaan dalam Perusahaan", Aditya dkk Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dr Teguh Suharto Utomo : Ada Unsur penyalahgunaan wewenang seolah mendirikan Negara dalam Negara